Breaking News

Ditjen Otonomi Batas Daerah Survey Tapal Batas KS - KSB

Sumbawa Barat (postkotantb.com)Sejak Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengalami pemekaran pada 2003, polemik batas wilayahnya dengan kabupaten induk, yaitu Sumbawa, tak kunjung tuntas. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mempertemukan dua Bupati yaitu Bupati Sumbawa Barat dr Ir H W Musyafirin MM dengan Bupati Sumbawa Drs h Husni Jibril M.Sc  untuk membahas kelanjutan penetapan batas wilayah yang difasilitasi oleh Wakil Gubernur M Amin SH yang direkomendasikan untuk diselesaikan melalui Direktorat Jendral Otonomi Batas Daerah melalui Kemendagri.

Merunut sejarahnya, tapal batas KSB dengan kabupaten induk berada pada perbatasan di “Sumur H. Ako” dan Pulau Kalong. Dasar hukumnya, merujuk pada UU Nomor 30/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat, bahwa Pulau Kalong masuk dalam wilayah KSB yang diperkuat oleh Keputusan Gubernur NTB.

Meskipun begitu, sengketa tapal batas kedua wilayah hingga kini belum mencapai kesepakatan karena Pemkab Sumbawa membantah hal tersebut. Bahkan, Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 298 Tahun 2009 tentang Penegasan Batas Wilayah Administrasi Pemerintahan antara Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat digugat oleh Pemkab Sumbawa ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Mataram. Namun, Pemkab Sumbawa kalah dalam gugatan di PTUN tersebut.

Hingga 2017 memasuki tahun ke 13, berbagai usaha dilakukan untuk menentukan titik kordinat wilayah perbatasan. Sehingga Pemprov NTB melalui Wakil Gubernur M Amin SH mengadakan pertemuan pada bulan Mei 2017 bersama Bupati Sumbawa Barat dan Bupati Sumbawa di ruangan wakil Gubernur untuk mencari solusi Tapal Batas tersebut, didalam pertemuan tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh Bupati Sumbawa Barat Dr Ir H W Musyafirin MM dengan Bupati Sumbawa Drs H Husni Djibril M.Si mengetahui Wakil Gubernur NTB M Amin SH untuk diserahkan keputusannya kepada Kemendagri melalui Direktorat Jendral Otonomi Batas Daerah , didalam kespakatan tersebut dinyatakan bahwa apapun keputusan final soal tapal batas KS-KSB kedua pemimpin akan menerima dengan lapang dada.

Berdasarkan Surat Kesepakatan tersebut , Tim kajian dari Dirjen Otda Batas Daerah yang dipimpin oleh Wardani SH bersama Nurtika dan Yosi mendatangi wilayah Tapal Batas yang menjadi polemic kedua kabupaten bersama Unsur Asisten 2, Biro Hukum, Kabag pemerintahan, Kabag Humas, Kepala BPMP-Des, Satpol PP, Danramil, Camat serta anggota Polsek dan tokoh masyarakat  mewakili masing-masing kedua Kabupaten yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat pada  selasa  (12 / 07 ).

Kedatangan Tim Kajian dari Kemendagri tersebut guna melakukan pengumpulan Data, Kajian dan survey lapangan untuk dilakukan analisa guna mengambil keputusan Tapal Batas . Hadir pula rombongan dari Pihak Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Drs Wirajaya SH Karo Hukum Pemprov NTB bersama beberapa anggota staf . Poto Tano dan dilanjutkan pada kordinat batas berdasarkan SK Gubernur nomor 298 tahun 2009 yaitu di wilayah batu guring.

Acara yang berlangsung pada jam 10.00-14.00 WITA dilakukan dengan menyusuri 3 titik tersebut. Menurut  Wardani Ketua Tim dari Ditjen Otda Batas Daerah , berdasarkan aturan  pengaturan tapal batas antar-wilayah harus diselesaikan 5 tahun setelah pemisahan wilayah. Apabila Sumbawa Barat terbentuk sejak tahun 2003, maka pada tahun 2008 harusnya sudah selesai permasalahan perbatasan, namun hal tersebut belum dapat diselesaikan maka Pemerintah Pusat melalui Permen Kemendagri  segera mengambil sikap menentukan tapal batas tersebut.

“ kedatangan Tim dari Ditjen Otda Batas Daerah hanya mencari fakta data lapangan serta lokasi, kita akan mengkaji kordinat atas Klaim wilayah batas masing – masing kedua Kabupaten, setelah survey ini Tim akan mengadakan rapat di Jakarta dengan mengundang kedua Bupati dan provinsi untuk diskusi guna mengambil suatu kesimpulan akhir dari tapal batas tersebut “ terangnya singkat.

Survey titik kordinat berlanjut dengan membahas kesepakatan awal pada pertemuan dengan dua pihak Pemkab, baik Sumbawa Barat maupun Sumbawa. Rencananya, pertemuan untuk mencapai kesepakatan awal tersebut berlangsung di Jakarta dalam waktu dekat . ( Edi Chandra )

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close