Breaking News

Permen KKP No 56 Tipis Kemungkinan di Revisi


Mataram (postkotantb.com) - Keinginan sejumlah pihak terutama para nelayan agar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan no 56 tahun 2016 agar di revisi sangat tipis kemungkinannya bisa di realisasikan dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Muhammad Hamdi kepada wartawan.


Hamdi menjelaskan NTB merupakan daerah penghasil lobster terutama benihnya. Namun sejak tahun 2015 KKP sudah menetapkan larangan penangkapan benih lobster ukuran 200 gram ke bawah dan direvisi Permen 1 tahun 2015 dan di revisi menjadi Permen 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan pengiriman ke luar wilayah RI. 

Jadi pada Permen ini selain dilarang tangkap juga dilarang mengeluarkan ke luar RI. Hamdi juga mengakui Permen ini berdampak terhadap nelayan penangkap lobster yang dari data 2016 sebanyak 10.123 orang yang terancam kehilangan mata pencahariannya, di mana 5000an di lombok, 4000an di Sumbawa.

Langkah yang di tempuh pemprov NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah melakukan komunikasi dengan KKP untuk memperbolehkan kembali itu sudah sangat tipis dan tidak ada kemungkinannya direvisi dalam waktu dekat. 

“Akhirnya kami meminta pemberdayaan dan perlindungan nelayan yang menangkap benih lobster ini. Alhamdulillah 2017 ini kita peroleh bantuan paket budidaya sebesar 50 miliar. Kita fokus pada nelayan yang akan kita alihkan usahanya menjadi pembudidaya ikan.” Jelasnya. 

Jumlah RTP yang terdata calon penerima mendapat bantuan 2.246 RTP. Yang mana pada 19 Juni dari KKP dengan Pemda melakukan penyerahan secara simbolis untuk nelayan yang akan kita alihkan budidaya Lobar, Loteng dan Lotim. Pekan ketiga Juli ini akan dilakukan pelatihan dan pembekalan terhadap mereka. Minggu ke empat penyaluran paket bantuan secara bertahap.

Namun Hamdi menyatakan tidak semua nelayan tertarik dengan bantuan tersebut. Diskanlut Prov NTB pun berupaya melakukan komunikasi dengan pusat dan pemkab untuk menyiapkan mata pencaharian sebagai nelayan penangkap ikan, dan Pemprov kata Hamdi siap menyediakan alat penangkap ikan atau yang tertarik pengolahan pemasaran terhadap ikan. Data yang di himpun Diskanlut Pemprov NTB mencatat terdapat 5000an RTP di Lombok berarti ada 2.246 yang sudah terakomodir ini, satu RTP bisa satu atau dua orang. (Rjl)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close