Breaking News

Ratusan CPNS Kategori Dua (K2) Unjukrasa Depan Gedung DPRD Dompu

Dompu (postkotantb.com) – Unjuk Rasa di depan Kantor DPRD Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/7-2017) CPNS Kategori Dua (K2) 134 orang dibatalkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menuntut Eksekutif mengembalikan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan meminta Legislatif mengeluarkan surat rekomendasi dukungan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, BKN Regional X dan BKN Pusat atas kemenangan 134 orang di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai amar putusan majelis hakim, SK TIM Verifikasi dianggap tidak sah, dan meminta Bupati Dompu Bambang M. Yasin mencabut kembali SK pemecatan 134 dan mengembalikan hak-hak mereka sebagai CPNS.

Ratusan masa aksi telah menunjukan aksi protes dimulai sejak pukul 09.02 wita didepan Masjid Agung Baiturrahman Jalan. Sultan MT Sirajudin No. 01 Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, selanjutnya masa aksi Long March menuju halaman gedung putih DPRD Dompu jalan Soekarno Hatta No. 30.

Dalam orasinya Koordinator Aksi Dedi Purwanto menilai, kemenangan 134 di Pengadilan TUN adalah bukti nyata kami orang-orang benar, tidak melakukan kesalahan apalagi pelanggaran sebagaimana dicap Tim Verifikasi saat itu

“Kami asli K2 kembalikan hak kami sesuai perintah majelis hakim sebagaimana amar putusanya dalam persidangan,” harap Dedi dalam orasinya.

Dedi menilai amar putusan pengadilan sah demi hukum itu sebabnya kami datang dihadapan wakil rakyat hari ini, meminta surat rekomendasi mendesak Bupati Dompu Bambang M. Yasin, Kepala Kantor BKN Regional X Denpasar dan Kepala Kantor BKN Pusat untuk mengembalikan hak-hak kami sebagaimana putusan majelis hakim TUN.

“Apalagi yang dewan tunggu kami sudah menang,” katanya dengan nada lantang.

Sementara itu simpatisan mengaku pendamping K2 134 Mutakun dalam orasinya mengatakan, kami telah berjuang dengan segala cara dan upaya bayangkan saja 10 bulan lamanya kami mudik Dompu-Mataram mengikuti proses persidangan pengadilan TUN.

“Saya Mutakun alias Ayam Katek mengajak 30 orang anggota DPRD mengeluarkan rekomendasi atas kemenangan 134 di Pengadilan TUN.” harap Mutakun.

Ia juga mengajak 134 untuk tidak meninggalkan gedung DPRD sebelum wakil rakyat menegeluarkan rekomendasi kemenangan 134.

“Kita tunggu apa yang menjadi hak kita,” ajak Mutakun.

Adapun Bento dalam orasinya meminta Wakil Rakyat hari ini mengeluarkan rekomendasi pengangkatan kembali 134 sebagai CPNS.

“Kami menang di TUN,” katanya.

Setelah massa bergantian orasi akhirnya perwakilan 134 diterima Ketua DPRD Dompu Yuliadin, Ketua Komisi I Andi Bahtiar, Ketua Komisi II Muhtar, Ketua Komisi III Ikhwahyudin AK, Anggota DPRD turut hadir diantaranya, Politis Partai PDIP Taha, Polistisi Partai Nasdem M. Iksan dan Politisi Partai PKS Abdullah sementara wakil rakyat lainya absen, diruang rapat terbatas Dewan.

Dialog dipimpin Ketua DPRD Yuliadin, dalam pernyataanya dihadapan Wakil Rakyat Mutakun mengatakan, kami hadir untuk meminta rekomendasi, agar pemerintah mengembalikan hak K2 134 sebagai PNS sesuai amar putusan Pengadilan TUN, sekali lagi kami minta Dewan segera lahirkan rekomendasi sebagai dukungan politik untuk membekap keputusan TUN Mataram dan mendesak Bupati Dompu Bambang untuk segera mengankat CPNS K2 390 sebagai PNS.

“Kami sudah dinyatakan menang di TUN. Penting bagi kami surat rekomendasi Dewan agar kami tidak dinilai merugikan negara,” pungkas Mutakun

Menanggapi harapan massa aksi Ketua DPRD Yuliadin Bucek diruang dialog tegas mengatakan Dewan tidak pernah menyatakan dukungan kepada siapapun atau masyatrakat bahkan LSM yang datang pada kami. Apa yang menjadi harapan teman-teman akan kami layani sesuai aturan dan mekanisme.

Sementara itu Ketua komisi I Andi Bahtiar janji akan lebih dulu mempelajari amar putusan TUN selanjutnya membuat pertimbangan sebelum kami mengeluarkan rekomnedasi.

“Pendemo kami mohon sejenak bersabar,” janji pentolan Partai Nasdem.

Selanjutnya Ketua Komisi II Muhtar mengatakan saya siap berjuang bersama sahabat 134 apabila diminta bantuan.

“gerakan sahabat 134 saya dukung,” katanya singkat.

Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi III Ikhwahyudi AK mengatakan, bahwa prinsip ketaatan terhadap asas, menyelami apa yang menjadi tuntutan sahabat 134 secara tegas fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan konsisten akan terus mengawal kasus ini.

Dilanjutkan M. Iksan mendesak ketua DPRD untuk segera mempelajari aspirasi 134 dan solidaritas CPNS 390.
Adapun Abdullah mengatakan Fraksi PKS juga mendukung apa yang menjadi harapan massa aksi hari ini.

“putusan TUN sudah jelas, kami minta pimpinan DPRD segera mengambil langkah cepat,” harap Dul.
Kembali Ketua DPRD Yuliadin menanggapi dialog mengatakan, hari ini telah menugaskan Sekwan untuk segera membuat undangan BANMUS.

Ia berpesan kepada Mutakun bersama 134 silahkan menduduki dan tidur di Gedung DPRD sambil mengawal proses BANMUS yang insyaallah akan dilaksanakan Jum’at besok (21/7-2017).

“Dewan harus mengikuti mekanisme tampa BANMUS kami kami tidak bisa melakukan apa-apa, tolong saudara-saudara hargai proses,” ujar Ketua Dewan.

Selanjutnya Mutakun balik menanggapi Ketua DPRD janji akan menyampaikan amar putusan Pengadilan TUN Mataram.

“paling lambat hari Senin amar putusan ada di meja Ketua,” janji Mutakun.

Aksi unjuk rasa dan dialog diharapkan massa aksi temukan jalan keluar justru gagal, Dewan janji akan pelajari tuntutan 134.
Sekitar pukul 12.39 wita, massa aksi yang berjumlah ratusan orang tersebut, meninggalkan gedung Dewan dengan damai.

Sementara itu aparat kepolisian menarik mundur, pasukan pengamanan dan mobil barakuda dari lokasi demonstran berlangsung.(Jal)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close