Breaking News

1.296 Napi Dapat Remisi, 16 Orang Langsung Bebas

Mataram (postkotantb.com)- Seperti tahun sebelumnya setiap hari kemerdekaan RI para narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan pemotongan masa  tahanan (remisi). Pada hari kemerdekaan RI yang ke 72 tahun ini sebanyak 1.296 narapidana di seluruh NTB mendapatkan remisi. Sedangkan 16 orang lainnya yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Pemberian remisi di lakukan oleh Gubernur Nusa Tengggara Barat Dr. TGH.M. Zainul Majdi yang di dampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi NTB Sevial Akmaly, Ketua DPRD NTB Isvie Rupaedah dan Sekda NTB Rosyiadi Sayuti.

Gubernur NTB TGH M. Zainul Majdi meminta kepada seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan ( LP) berbenah diri, meningkatkan integritas, mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik. "Mari buktikan bahwa pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum yang mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara komprehensif dan nyata," tegas Gubernur  saat upacara pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke 72 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2017, di Lapas IIA Mataram, Kamis (17/8/2017). 

Kepada 1.296 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mendapatkan remisi Gubernur berpesan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Sedangkan kepada  jajaran lembaga pemasyarakatan, Tuan Guru Bajang (TGB) sapaan Gubernur NTB dua periode itu meminta agar menjadi pelayan masyarakat yang tulus dan ikhlas untuk  membangun pemasyarakatan yang lebih baik. Ia berharap Lembaga Pemasyarakatan dapat memberikan makna pembinaan yang baik. "Harapannya agar setiap narapidana dan anak mampu menyesuaikan diri kembali ke masyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan," ujar gubernur.

Sebelumnya di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB, Sevial Akmily, SH., MH melaporkan kepada Gubernur bahwa jumlah Napi di NTB yang mendapat Remisi tahun ini sebanyak 1.296 orang. Terdiri dari  1.280 orang remisi umum sebagian (remisi berupa pengurangan hukuman/masih menjalani hukuman) dan 16 orang remisi seluruhnya/langsung bebas. Sedangkan jumlah penghuni Lapas Kelas II A Mataram sebanyak 955 orang dan total penghuni di seluruh Lapas yang ada di Wilayah Provinsi NTB berjumlah 2.724 orang, terangnya. 

Dijelaskan pula oleh Sevial bahwa Lapas Kelas II A Mataram juga membuka program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang diikuti oleh 30 napi selama tiga bulan. Program yang dipusatkan di Lapas II A Mataram dengan menggunakan Therapy Community (TC) tersebut, diharapkannya dapat membantu napi pengguna narkoba di Lapas II A yang berjumlah sekitar 127 orang. 


Usai upacara pemberian remisi, Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang mennyemangati warga binaan yang ikut upacara dan dilanjutkan meninjau lapas serta membuka Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di dalam Lapas IIA Mataram.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close