Sumbawa Barat (postkotantb. com) - Forum Komukasi Wartawan Kemutar Telu ( FKWKT ) Kabupaten Sumbawa Barat sangat mengecam keras atas ucapan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan yang telah melecehkan profesi Wartawan. hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan mendesak mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk segera mencopot Kapolres Way Kanan , karena telah mengeluarkan statemen yang melecehkan profesi jurnalis. Hal ini dikatakan Andy Saputra Ketua Forum Komukasi Wartawan Kemutar Telu ( FKWKT ) kepada media kamis ( 31/08 )
Menurut Andy, berdasarkan Undang-Undang Pers bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraa yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin
“Apa yang telah disampaikan oleh Kapolres tersebut telah melecehkan profesi jurnalis. Oleh karena itu kami mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Way Kanan,” tegas Andy
Lanjut andy Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia
Andy menilai , sebagai penegak hukum dan pejabat publik, apa yang disampaikan Kapolres Way Kanan itu bukan hanya melukai profesi wartawan bukan juga Wartawan Lampung tetapi juga wartawan Sumbawa Barat
Andy juga menyayangkan pernyataan Kapolres Way Kanan tersebut, karena sangat jelas telah melecehkan profesi jurnalis. “ Bukan saja insan pers di Lampung, namun semua insan pers di Indonesia termasuk di Kabupaten Sumbawa Barat ,” kata Andy .
Untuk diketahui, Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan diduga melakukan pelarangan liputan terhadap dua jurnalis, yaitu Dedy Tarnando dari Radar TV dan Dian Firasta dari tabikpun.com saat meliput aksi yang hampir berujung keributan antara massa pendukung dan penolak angkutan batu bara di Kampung Negeribaru, Minggu (27/8) lalu.
Saat itu Kapolres Budi Asrul dan anak buahnya datang untuk mengamankam situasi. Dua jurnalis yang hendak merekam kejadian tersebut dihalangi Budi. Ia hanya mengizinkan untuk merekam suaranya. Budi mengaku trauma dengan tindakan jurnalis yang pernah menyebarkan videonya di media sosial sehingga menimbulkan beragam reaksi dari warganet.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan Dedy dan Dian, Kapolres Budi memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah kedua jurnalis itu. Tidak sampai disitu, Budi juga mengeluarkan pernyataan yang bernada melecehkan profesi wartawan. “Bagi gua, satu wartawan jelek, jelek semua. Terus terang aja gua udah gak butuh sama wartawan, apalagi koran-koran Lampung kelas cacingan. Lo mau tulis kayak apa terserah. Udah gak ada yang baca koran, udah tutup semua koran-koran itu,” cecar Budi.
Soal media elektronik televisi, komentar Budi pun sama. “Orang (sekarang) nonton TV itu HBO, bokep, ngapain nonton berita,” ujar Budi dalam rekaman audio yang dilaporkan ke Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno.
Atas sikap Kapolres Wayu Kanan tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung beserta organisasi profesi wartawan lainnya, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) melaporkan kejadian tersebut ke Kapolda Lampung dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
“Kita sudah laporkan kronologinya dan dikirim ke IJTI pusat di Jakarta, berikut rekaman audio soal pelecehan wartawan agar diteruskan ke Kapolri. Hari ini juga kita laporkan ke Kapolda,” kata Ketua IJTI Lampung Aris Susanto di Bandar Lampung, Senin (28/8), seperti dikutip dari mediaindonesia.com.
Ketua AJI Lampung Padli Ramadan menyatakan pelarangan liputan yang dilakukan Kapolres jelas menghalang-halangi kerja jurnalistik dan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999. Tindakan tersebut dapat dikenai pasal pidana dan bisa duhukum penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Dalam pertemuan dengan Kapolda Lampung, organisasi profesi wartawan menyatakan bahwa pernyataan Kapolres merupakan bentuk kekerasan verbal dan menghina serta merendahkan profesi jurnalis. Mendesak Kapolda dan jajarannya untuk menghentikan sikap arogan dan bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap profesi wartawan.
Mereka juga mengecam keras tindakan Kapolres Way Kanan yang melarang jurnalis untuk meliput peristiwa chaos antar warga di Negeribaru. Karena itu gabungan organisasi wartawan meminta Kapolda Lampung untuk mencopot jabatan AKBP Budi Asrul Kuriawan sebagai Kapolres Way Kanan. Mendesak Kapolri dan Kapolda Lampung untuk memberi sanksi etik dan memproses hukum kepadanya. ( Edi Chandra )
0 Komentar