Breaking News

Tidak Diberi Uang Lembur, Sang Sopir Gasak Mobil Majikan


Lombok Timur (Post Kota NTB) – Karena merasa sakit hati tidak diberi uang lemburnya SB (27 tahun), sopir pribadi asal Darek Dusun Kampung Sasak Desa Seruni Mumbul Kec.Pringgabaya Lotim, nekad mencuri mobil majikannya.

Kekesalan tersebut kemudian memicu dendamnya kepada sang majikan. Dia pun berencana untuk mencuri mobil pick up Grand Max, warna silver metalik dengan Nomor Polisi DR 9727 AJ, noka MHKP38A1JGK122521, Nosin K3MG82719, milik majikannya yang ditaruh didepan rumah Haeniah, Kampung Lapangan Timur dusun Jati Makmur desa Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya Lotim, Jumat minggu lalu (28 /7).

Tanpa diduga, Abdul Haseng Daeng Satuang (korban) yang saat itu sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Barat desa Labuhan Lombok menerima telepon dari Haeniah bahwa mobil miliknya sudah tidak ada/hilang. Mendengar kabar itu, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgabaya.

“Waktu itu, tiba-tiba ada telepon masuk yang mengabarkan bahwa mobil itu hilang, saya kaget dan merasa kehilangan, akhirnya saya melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib” Ungkapnya.

Sontak korban curiga bahwa pelakunya adalah sopirnya sendiri, kemudian korban menelpon pelaku dan menanyakan keberadaannya, yang saat itu si pelaku mengaku sedang menjenguk neneknya yang sakit di Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur Lotim. Namun, tidak lama kemudian sekira pukul 16.00 Wita, pelaku menghubungi majikannya (korban) dan mengakui dengan terus terang, bahwa dirinya yang telah mengambil/mencuri mobil tersebut dan meminta tebusan sebesar Rp 10.000.000, ' (sepuluh juta Rupiah). Dan tersangkapun mengakui, bahwa dirinya mempunyai kunci duplikat, sehingga memudahkan dirinya untuk mencuri mobil tersebut.

“Saya sangat butuh uang untuk membiayai pengobatan Nenek saya yang sedang sakit, kebetulan saya ada uang lembur yang saya harapkan dari bos saya, tapi saya tidak dikasi dan saya merasa kecewa, akhirnya saya bawa mobil itu kabur, dengan maksud minta tebusannya,” akunya

Sementara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/91/VII/2017/Polsek Pringgabaya tanggal 28 Juli 2017, bahwa Unit Reskrim Polsek Pringgabaya mengakui bahwa benar menerima Laporan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1(satu) unit mobil. Dan sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Masbagik di Dusun Lendang Nangka Utara, Desa Lendang Nangka Kec. Masbagik Lotim. Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti berupa 1 unit mobil pick up Grand Max tersebut, dibawa ke Polsek Masbagik untuk selanjutnya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Pringgabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lotim, untuk proses penyidikan lebih lanjut” terang Bripka. M. Nardi. W. (D’Yudha)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close