Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Kinerja Badan Pertanahan Kabupaten Sumbawa NTB kini disorot, pasalnya proses kepengurusan balik nama sertifikat memakan waktu hingga setahun lebih, padahal didalam aturannya untuk proses balik nama , lamanya waktu yang dibutuhkan tergantung pada kelengkapan dokumen yang diisyaratkan . Apabila dokumen sudah lengkap , menurut situs resmi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) waktu yang dibutuhkan kira-kira 5 hari kerja .
Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, untuk kepengurusan sertifikat/balik nama atau peningkatan hak melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN), agar memberi kemudahan kepada Masyarakat maupun Pengusaha yang siap berinvestasi. Dasar hukum sudah jelas Undang Undang No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dimana validasi Data sudah lengkap, maka pengerjaannya selambat-lambatnya (5 hari).
Hal tersebut terjadi kepada salah seorang warga Bukit Permai bernama Irwanto atas Kepengurusan sertifikat balik nama di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumbawa terkesan lambat yang memakan waktu hingga setahun lebih belum juga rampung, hal ini membuat irwanto kecewa berat atas kinerja BPN Sumbawa dengan birokrasi berbelit-belit.
Sementara salah satu staf BPN Sumbawa selalu tidak ramah dalam memberikan pelayanan maupun jawaban atas keterlambatan kepengurusan balik nama sertifikat dan dengan lantang berkata ‘’ kalau.mau cepat selesai.... Tiap hari datang Pak......!! “ itu katanya, kata Irwanto meniru ucapan staf BPN
Untuk menkonfirmasi hal tersebut, media mencoba menemui Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumbawa namun jawabannya tidak siap menemui media untuk dikonfirmasi dengan alasan ada rapat dan lagi sibuk,
Kasi penataan tanah BPN Sumbawa Fatarudin mengatakan kepada media , banyaknya pekerjaan yang tertinggal/belum terselesaikan membuat ada keterlambatan kepengurusannya, “ kami tidak bisa pungkiri akibat banyaknya pekerjaan membuat balik nama atas sertifikat jadi terlambat “ kata Fatarudin mengelak ( edi Chandra )
Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, untuk kepengurusan sertifikat/balik nama atau peningkatan hak melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN), agar memberi kemudahan kepada Masyarakat maupun Pengusaha yang siap berinvestasi. Dasar hukum sudah jelas Undang Undang No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dimana validasi Data sudah lengkap, maka pengerjaannya selambat-lambatnya (5 hari).
Hal tersebut terjadi kepada salah seorang warga Bukit Permai bernama Irwanto atas Kepengurusan sertifikat balik nama di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumbawa terkesan lambat yang memakan waktu hingga setahun lebih belum juga rampung, hal ini membuat irwanto kecewa berat atas kinerja BPN Sumbawa dengan birokrasi berbelit-belit.
Sementara salah satu staf BPN Sumbawa selalu tidak ramah dalam memberikan pelayanan maupun jawaban atas keterlambatan kepengurusan balik nama sertifikat dan dengan lantang berkata ‘’ kalau.mau cepat selesai.... Tiap hari datang Pak......!! “ itu katanya, kata Irwanto meniru ucapan staf BPN
Untuk menkonfirmasi hal tersebut, media mencoba menemui Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumbawa namun jawabannya tidak siap menemui media untuk dikonfirmasi dengan alasan ada rapat dan lagi sibuk,
Kasi penataan tanah BPN Sumbawa Fatarudin mengatakan kepada media , banyaknya pekerjaan yang tertinggal/belum terselesaikan membuat ada keterlambatan kepengurusannya, “ kami tidak bisa pungkiri akibat banyaknya pekerjaan membuat balik nama atas sertifikat jadi terlambat “ kata Fatarudin mengelak ( edi Chandra )
0 Komentar