Breaking News

Kuasa Hukum Mahdi Sebut BPN Lobar Tidak Profesional



Mataram (postkotantb.com)- Masih menggantungnya persoalan sengketa tanah seluas 1,7 ha yang berlokasi di Labuhan Poh Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong Lombok Barat atas nama Mahdi sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung nomer 156 K/ TUN/ 2010 pada tanggal 21 Juni 2010 semakin meruncing. 

Kuasa hukum Mahdi, Ida Royani SH. SE menyatakan lambatnya BPN dalam menuntaskan kasus ini patut di pertanyakan. Menurutnya BPN harus tegas dan mengikuti amar putusan MA yang telah Incracht. 

Ida pun menyebut BPN Lombok Barat tidak bekerja secara profesional dan lamban. Mestinya kata Ida BPN harus bergerak cepat setelah keluarnya putusan dari MA tersebut. 

"sangat tidak profesional, kasus ini telah menggantung selama tujuh tahun, aneh sekali BPN tidak bisa menuntaskan kasus ini." paparnya.

Ida Royani pun menuntut BPN agar BPN mencabut surat keputusan nomer 557/570/2008 tanggal 17 November 2017 perihal permohonan penundaan penerbitan sertifikat atas nama Mahdi, dan mewajibkan BPN Lobar segera menerbitkan sertifikat atas nama Mahdi. Poin kedua dalam tuntutan yang di ajukan oleh Ida Royani sesuai dengan amar putusan MA adalah pembayaran uang paksa yang besarnya Rp 1000.000 setiap hari. 

Kasus tanah yang di sengketakan ini menggantung selama tujuh tahun. Selain Mahdi objek tanah seluas 1,7 hektar ini juga di akui oleh Suhaimi dan Misnawati. Berlarutnya sengketa lahan ini di akibatkan gagalnya BPN melakukan pengukuran karena mendapat perlawanan. Sampai berita ini di terbitkan belum ada pernyataan resmi dari BPN Lombok Barat.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close