Breaking News

Masyarakat Jangan Kawatir Implementasi UU No 9 Tahun 2017, Data Rekening Nasabah Tetap Aman


Mataram (postkotantb.com)- Disahkannya Undang-Undang no 9 tahun 2017 pengganti Perppu No 1 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mendapat respon beragam dari masyarakat. 

Muncul kekawatiran masyarakat bahwa rekening nasabah tidak lagi aman karena melalui UU no 9 tahun 2017 negara di perbolehkan untuk mengintip isi saldo dari para nasabah. 

Namun kekawatiran masyarakat tersebut di tepis oleh Ketua Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Wilayah Bali dan Nusra I Kadek Agus Ardika. 

Dalam keterangannya kepada wartawan di sela-sela seminar implementasi UU no 9 tahun 2017, Ardika menjelaskan data nasabah di bank tetap aman. UU no 9 tahun 2017 hanya di peruntukan untuk kepentingan perpajakan. 

Ardikapun menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir dan takut data nasabah akan di salah gunakan. 

"semua murni untuk kepentingan perpajakan, jadi jangan kawatir, ada sangsi lho bagi yang membocorkan data nasabah di luar urusan pajak, sangsinya kurungan satu tahun penjara hingga denda 1 Milyar rupiah." paparnya. 

Lebih jauh Ardika juga menjelaskan ada sangsi bagi yang membocorkan data nasabah di luar kepentingan pajak. Menurutnya keterbukaan informasi tentang keuangan sangat di perlukan karena menyangkut penerimaan negara dari sektor pajak. Dengan di tetapkannya UU no 9 tahun 2017 optimis akan meningkat penerimaan negara dari sektor pajak. 

Sementara Ketua IKPI Cabang Mataram Asrarudin mengatakan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak di NTB masih lemah. 

Dari target penerimaan pajak sebesar 1,7 Triliun pada semester pertama hanya terealisasi sebesar Rp 800 milyar. Kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya membayar pajak menjadi faktor rendahnya penerimaan pajak daerah. 

Namun Asrarudin optimis dengan di sahkannya UU no 9 tahun 2017 penerimaan pajak akan menjadi lebih baik. 

"iya masih lemah, kurangnya informasi dan pemahaman pentingnya membayar pajak masih kurang, tapi kita optimis kedepannya masyarakat akan lebih paham dan menyadari pentingnnya membayar pajak." pungkasnya. 

IKPI menggelar seminar implementasi UU no 9 tahun 2017 tentang akses infornasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Seminar ini menghadirkan para praktisi keuangan dan perpajakan dan di hadiri 150 peserta dari berbagai latar belakang. 

Seminar ini sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi UU no 9 tahun 2017. Pentinganya peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang perpajakan menjadi dasar di gelarnya seminar tersebut.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close