Breaking News

Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Dilindungi Berhasil Di Gagalkan BKSDA NTB

Mataram (postkotantb.com)- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung berkicau, Selasa pagi (5/9) di pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Burung-burung yang termasuk satwa dilindungi itu diduga ditangkap di Sumbawa dan Lombok, dan diduga akan diselundupkan ke Bali dan Jawa melalui pelabuhan Lembar yang menghubungkan penyeberangan Lombok-Padangbai, Bali.

"Jumlah burung sekitar 1.313 ekor, terdiri dari 11 species burung berkicau, termasuk jenis Kecial Kumbuk yang dilindungi. Ini diangkut pakai truk, dan berhasil kami amankan di Lembar saat hendak menyeberang ke Bali," kata Kepala BKSDA NTB, Widada, Selasa (5/9) di Mataram.

Widada menjelaskan, tim yang terdiri dari petugas BKSDA NTB, Polres Lombok Barat, TNI, dan Balai Karantina Pertanian Mataram, sejak Selasa dinihari melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan melintas dari Lembar ke Padangbai dan sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) illegal di provinsi NTB, yang semakin marak khususnya melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. 

"Kegiatan ini difokuskan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menuju atau
menyeberang ke Pulau Bali. Ditemukan sebuah truk bernopol DK 9389 KL, yang ternyata mengangkut ratusan burung itu, tanpa dokumen izin yang sah," katanya.

Ia mengatakan, truk pengangkut burung illegal itu kemudian diamankan di kantor BKSDA NTB di Mataram untuk proses hukum selanjutnya. Sementara ratusan ekor burung yang disita akan dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan, Senggigi, Lombok Barat, agar bisa kembali ke habitat aslinya.

Berdasarkan hasil identifikasi, sekitar 1.313 burung yang berhasil diamankan terdiri dari 11 jenis burung antara lain, Kemodong, Srigunting, Kelincer, Kecial Kumbuk, Cico Kopi Melayu, Bondol Haji, Gelatik Batu alam, Burung Cabai, Kecial Kuning, Kepodang dan Branjangan Jawa. 

"Dari 11 jenis burung tersebut 1 jenis burung yaitu Kecial Kumbuk
merupakan jenis burung dilindungi,"katanya. 

Widada menambahkan, saat ini BKSDA NTB sudah melakukan koordinasi dengan
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia mengatakan, temuan ini merupakan salah satu upaya intensif BKSDA NTB dengan dukungan stakeholders terkait dalam rangka pengawasan dan pengendalian peredaran Tumbuhan
dan Satwa Liar (TLS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Selain itu upaya itu, BKSDA NTB secara
intensif melakukan upaya konservasi satwa liar antara lain dengan melakukan kampanye dan sosialisasi perlindungan satwa liar, patroli rutin di dalam kawasan hutan, dan upaya penegakan hukum bidang Tumbuhan dan Satwa Liar.

"Barang bukti berupa burung akan akan
dilakukan habituasi (adaptasi habitat) di kandang kemudian dilakukan pelepasliaran di Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan, sebagai upaya konservasi satwa liar melalui upaya mengembalikan satwa liar ke habitatnya dan upaya peningkatan populasi
burung di alam,"katanya. 

Hingga kini, sopir truk bermuatan burung illegal itu masih  menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik  Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor BKSDA NTB di Mataram. 

Sebelumnya pada Juni lalu, BKSDA juga mengamankan lebih dari 2.500 ekor burung illegal yang hendak di selundupkan ke Bali melalui pelabuhan Lembar. (RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close