Breaking News

Diduga Pakai Tanah Tanpa Izin, GM Pelindo III Lembar Di Polisikan


Mataram (postkotantb. Lcom) - General Manager (GM) Pelindo III Lembar, Baharuddin, dilaporkan ke Polres Lombok Barat (Lobar) Mawardi pengusaha asal Lobar ke Polres Lombok barat, Rabu (8/11). Mawardi melaporkan GM Pelindo Baharuddin dengan dugaan pemakaian tanah tanpa izin oleh Pelindo III untuk pembangunan Terminal Gili Mas di Dusun Teluk Waru Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar.

Tanah seluas 45 are yang diduga dipakai tanpa izin tersebut, diklaim Mawardi sebagai miliknya. Dia pun mengaku mempunyai sejumlah bukti kepemilikan. Di antaranya peta blok, bukti bayar pajak atas tanah tersebut sejak 2003 lengkap dengan SPPT. Selain juga sporadik, surat garapan, izin menggarap dan keterangan tanah.

Lahan tersebut kini sudah ditimbun dan juga dipagari untuk kepentingan proyek oleh pihak Pelindo III. Mawardi mengaku Pelindo tidak pernah membeli tanah tersebut ke dirinya selaku pemilik, iapun menuntut pelindo untuk membayar tanah tersebut. Mawardi mengatakan dirinya tidak merasa keberatan bila pihak pelindo membeli tanah tersebut terlebih dipergunakan untuk pembangunan Terminal Gili Mas, karena kepentingannya lebih besar.

Ia mengaku sebelumnya GM Pelindo III menjanjikan membebaskan tanah tersebut. Namun kenyataannya yang dibebaskan atau dibayar hanya sebagian lahan miliknya seluas 76 are senilai Rp 1 miliar pada 2015. Sementara tanah seluas 45 are ini belum dibayar. Mawardi mendapat alasan bahwa tanahnya seluas 45 are ini tidak dibayar lantaran dianggap masuk laut. 

"Bagaimana mungkin masuk laut sementara SPPT tetap ada, dan pajak dibayarkan belasan tahun. Kalau kemudian diklaim masuk laut, mengapa lahan 76 are miliknya itu sudah dibayar, apalagi lahan tersebut malah bereda lebih di tengah, dan tergenang air laut. Selain juga lahan yang berada di samping lahan seluas 45 are miliknya ini sudah dibayar." paparnya. 

Mawardi pun meminta agar lahan miliknya tersebut dibayarkan. “Kalau Pelindo juga tidak mau selesaikan, ya saya laporin saja dia, masuk tanpa izin, kan gitu,” pungkasnya.

Laporan Mawardi sendiri sudah diterima Polres Lobar dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan (STTL), Nomor: STTL/263/XI/2017/SPKT. Mawardi berharap agar laporannya ini ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terpisah GM Pelindo III Lembar, Baharuddin yang dikonfirmasi melalui WA mengatakan, pihaknya tidak pernah menggunakan tanah warga yang belum dibayar. Semua sudah dibayar kecuali kolam pelabuhan yang giatnya izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kita taat azas,” singkatnya.(Dani)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close