Breaking News

Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Menjadi Ketua BPD Perlu Di Pertanyakan


Sumbawa Barat (postkotantb.com) -  Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu: Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil Investigasi Media di Desa Labuan Lalar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat ditemukan  PNS (ASN)  Jafar  S.Pd SE,  Kepala sekolah Negeri Lalar Liang merangkap jabatan sebagai Ketua BPD Desa Labuan Lalar dan satunya PNS L.M Nasir  S.Pd sebagai Guru di Sekolah Dasar Labuan Lalar juga merangkap jabatan sebagai anggota BPD di Desa yang sama

Sementara didalam PP.NO.29 Tahun 1997 dan di rubah menjadi PP.NO.47 Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.39 Tahun 2007 dan selanjutnya  terbit PP.NO.100 Tahun 2000 yang intinya peraturan tersebut melarang PNS (ASN)  Guru yang di beri tugas tambahan sebagai  Kepala Sekolah, adalah Pegawai fungsional  karena yang bersangkutan sudah diberi Gaji dan  tunjangan sertifikasi guru, jadi intinya dilarang merangkap Jabatan jadi Ketua atau Anggota BPD,  dan tidak di benarkan menerima lagi Honorium atau, Penghasilan Tetap ( Siltap ) dari ADD ( Anggaran Dana Desa ) Jika hal ini di lakukan tentunya  ada indikasi Grstifikasi tindak pidana korupsi  dan melanggar  peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang displin Pegawai,. Karena secara Logika tidak mungkin seorang PNS. Kepala Sekolah mampu bekerja sebagai Ketua atau Anggota BPD, tentunya yang bersangkutan harus Fokus kepada tupoksinya sebagai kepala Sekolah.

Larangan memangku jabatan rangkap PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap, PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap,  PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010), PP nomor 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980

 

Saat di konfirmasi terkait hal tersebut kepada Jafar S.Pd mengakui kalau dirinya menjabat sebagai ketua BPD sudah 2 priode dan dipilih secara aklamasi oleh masyarakat Desa Labuan Lalar termasuk L.M Nasir Guru PNS juga menjabat sebagai Anggota BPD Desa Labuan Lalar, menurut Jafar Hal ini di maksudkan sebagai pribadi dan seorang PNS  ingin berperan aktif dan Turut serta membantu Roda  Pemerintahan di Desa Labuan Lalar karena ini adalah Amanah rakyat .

“ saya hanya ingin membangun desa, tidak ada kepentingan apa-apa dibalik jabatan saya selaku ketua BPD “ aku Jafari

Menurutnya, rangkap jabatan sebagai ketua BPD tertuang didalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, jadi tidak ada yang salah dalam hal ini, karena Undang-undang lebih tinggi daripada PP.

Ketika di singgung terkait  Rangkap Jabatan, Kepala Sekolah SDN Lalar Liang  , Jafar  membenarkan bahwa dirinya sejak  dua priode menjabat Ketua BPD sampai sekarang selain jadi Kepala Sekolah  merangkap Jabatan sebagai   Ketua  BPD Desa Labuan Lalar , diakui jafar, dirinya tidak menerima Pengasilan Tetap (Siltap) Honorium yang di Danai dari Anggaran  Dana Desa (ADD) di terimanya, melainkan tunjangan akunya.

Sementara Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Desa ( BPMP-Des ) Drs Mulyadi M.Si saat dikonfirmasi terkait rangkap jabatan pada senin ( 06/11 ), bahwa pihaknya mengakui yang mengatur tentang BPD Desa mengacu kepada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerinthan Desa, apabila ada aturan lain yang bertentangan dengan PNS rangkap jabatan, maka pihkanya akan mengkaji ulang sesuai dengan peraturan Pemerintah, “ kami akan mengkaji ulang  PNS yang merangkap jabatan jadi Ketua BPD maupun Anggota BPD, kita akan sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku “ kata Mulyadi

Menurut Mulyadi, selama ini belum ada undang-undang secara spesifik yang melarang PNS merangkap jabatan, apalagi sebagai ketua BPD maupun anggota BPD karena pembayaran gajinya berupa tunjangan, jadi tidak ada yang salah dalam hal ini.

Berkaitan dengan hal tersebut   lebih lanjut dijelaskan Mulyadi bahwa Jafar   juga tidak  menerima Siltap, kalau hal ini bertentangan dengan aturan dan peraturan sebaiknya pihak Pemerintah dan Instansi terkait segera membenahi terkait larangan PNS rangkap jabatan, karena di ketahui BPD  di sahkan Surat Keputusan nya dari Bupati  Sumbawa Barat , ungkapnya.

Kepada Media , salah satu PNS diruang Lingkup Pemda Sumbawa Barat yang tidak mau disebutkan namanya  mengatakan bahwa pihaknya sudah  mengkroscek terkait PNS  rangkap Jabatan dan menerima Siltap dan ini berindikasi diduga ada bentuk  penyimpangan penggunaan tata kelola keuangan anggaran dana Desa yang di alokasikan untuk PNS  yang rangkap Jabatan sebagai  Ketua BPD  maupun anggota BPD , hal ini bukan saja terjadi di Desa Labuan Lalar melainkan ada juga desa-desa lainnya PNS merangkap jabatan tegasnya,   menurutnya berdasarkan data yang ditemukan , sedikitnya ada 30 PNS yang merangkap jabatan  baik menjadi ketua BPD maupun anggota BPD , untuk itu pihaknya secara pribadi selalu ASN secara kelembagaan meminta Pemerintah untuk merevisi kembali PNS yang rangkap jabatan dan menerima Siltap double, tegasnya tanpa mau menyebutkan namanya kepada media.

Media menggaris bawahi terkait PNS rangkap jabatan dan menerima Siltap supaya di benahi pihak Pemerintah dan Instansi terkait agar tidak ada pengeluaran tumpang tindih yang ujungnya bisa berimbas ke pihak kepala Desa sebagai Penanggung Jawab penggunaan ADD dan Dana Desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural tidak dapat merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. Hal ini dimaksudkan agar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal.

Namun, dalam jabatan-jabatan struktural pada unit organisasi yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan, terdapat tugas Pegawai negeri Sipil di lingkungan intansi pemerintah yang hanya dapat dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hal ini mengingat sifat tugas dan tanggung jawab jabatan struktural tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan fungsionalnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap dan mengatur mengenai perangkapan jabatan oleh pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.  ( Edi Chandra )

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close