Tim KPU NTB Saat Melakukan Verifikasi Berkas Dukungan Calon Independen |
Mataram (postkotantb.com)- Setelah melakukan
verifikasi administrasi terhadap empat pasangan calon independen, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya mengeluarkan hasil resmi. Dari
verifikasi tersebut hanya pasangan Ali BD-Gede Sakti yang di nyatakan lolos
verifikasi berkas administrasi, sementara tiga pasangan calon lainnya di
nyatakan gugur dan tidak lolos ke tahap selanjutnya.
Dari 4 paslon perseorangan dalam pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur yang telah menyerakan dukungan, KPU NTB meloloskan 1 paslon
utk diverifikasi administrasi, sementara 3 paslon lainnya tidak memenuhi jumlah
dukungan dan persebaran dukungan.
Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
tahun 2018 dari jalur Perseorangan dilaksanakan tanggal 22-26 November 2017.
Syarat jumlah dukungan minimal 303.331 tersebar minimal di 6 kabkota Selama
5 hari kalender itu, sebanyak 4 Bapaslon Perseorangan menyerahkan dukungan
kepada KPU Provinsi NTB, dengan proses sebagai berikut:
1. ALI BD - TGH. L. GEDE MOH. ALI WIRASAKTI AMIR MURNI
Menyerahkan dukungan sebanyak 327.322 dan setelah dihitung dukungan menjadi
315.426 tersebar di 10 kab/kota atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke
verifikasi administrasi.
hasil verifikasi administrasi jumlah dukungannya menjadi 314.000 lebih.
2. H. AHMAD RUSNI, SE., M.Pd. dan H.M. NUR, SH.,MH.
Menyerahkan dukungan pada tanggal 25 November 2017 sebanyak 344.074
tersebar di 9 kabkota. Hasil verifikasi KPU NTB dokumen paslon tidak memenuhi
syarat untuk diverifikasi, sehingga KPU NTB mengembalikan dokumen yang
bersangkutan. paslon ini kembali menyerahkan dokumen dukungan pada tanggal 26
November 2017 pukul 23.55 wita, dengan sebaran di 5 kabkota. KPU NTB
selanjutnya memutuskan paslon tidak memenuhi syarat sebaran dukungan minimal,
sehingga tidak dapat dilanjutkan ke verifikasi administrasi.
3. IR. H.ABDUL HAKIM, MM. dan SUMINGGAH,SH., MH.
Menyerahkan dukungan ke KPU NTB tanggal 26 November 2017 pukul 21.00 wita.
dukungan yang diserahkan sebanyak 369.405 tersebar di 10 kabkota. Setelah di verifikasi
jumlah dukungan menjadi 239.678 dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
4. DIANUL HAYEZI, SE. dan SRI SUDARJO, S.Pd.
Menyerahkan dukungan ke KPU NTB tanggal 26 November 2017 pukul 21.00 wita.
Dukungan yang diserahkan sebanyak 315.413 tersebar di 7 kabkota. Setelah
diverifikasi jumlah dukungan menjadi 176.658 dan dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS).
Sekretaris KPU NTB Mars Ansori Wijaya mengatakan dokumen dukungan Bapaslon
Perseorangan selanjutnya akan didistribusi ke kabkota pada tanggal 6 Desember
2017 untuk dilakukan verifikasi faktual dukungan.(RZ)
0 Komentar