Breaking News

Bawaslu NTB Tegaskan Kepala Desa Tidak Boleh Mendukung Calon Kepala Daerah

Bawaslu NTB Gelar Sosialisasi Sengketa Pilkada

Mataram (postkotantb.com)- Adanya manuver kepala desa menjelang pemilihan kepala desa dengan mendukung salah satu bakal calon mendapat tanggapan Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid Sag. Khuwailid menegaskan kepala desa yang memberikan dukungan langsung atau memobilisasi massa untuk mendukung salah satu bakal calon atau pasangan calon bisa di laporkan institusi pengawas internal pemerintah atau ke kepolisian.

Menurut Khuwailid jabatan kepala desa bukanlah jabatan politik melainkan jabatan publik dimana tidak boleh melakukan politik praktis. Pelarangan kepala desa berpolitik praktis kata Khuwailid tidak hanya di atur dalam undang-undang politik dan undang-undang pemerintahan daerah serta undang-undang pemerintahan desa. Peraturan KPU no 3 tahun 2017 kata Khuailid melarang kepala desa memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon. Bila ada kepala desa yang memberikan dukungan berupa kartu tanda pengenal harus di nyatakan gugur.

“kepala desa harus melayani semua masyarakat tanpa terkecuali, berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik maka kepala desa harus bersikap netral,” paparnya.

Bawaslu sendiri telah melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengawasi perangkat pemerintahan baik ASN maupun perangkat desa. Kordinasi dengan pengawas internal di pemerintahan semakin di intensifkan menjelang masuknya tahapan pilkada.

Bila ada pegawai negeri atau perangkat desa yang melakukan kegiatan politik praktis maka Bawaslu akan mengambil tindakan dan melakukan kordinasi dengan pengawas internal pemerintah untuk mengambil sanksi terhadap pegawai atau perangkat daerah tersebut.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close