Bawaslu NTB Gelar Sosialisasi Sengketa Pilkada |
Mataram
(postkotantb.com)- Adanya manuver kepala desa menjelang pemilihan kepala desa
dengan mendukung salah satu bakal calon mendapat tanggapan Ketua Bawaslu NTB M.
Khuwailid Sag. Khuwailid menegaskan kepala desa yang memberikan dukungan
langsung atau memobilisasi massa untuk mendukung salah satu bakal calon atau
pasangan calon bisa di laporkan institusi pengawas internal pemerintah atau ke
kepolisian.
Menurut
Khuwailid jabatan kepala desa bukanlah jabatan politik melainkan jabatan publik
dimana tidak boleh melakukan politik praktis. Pelarangan kepala desa berpolitik
praktis kata Khuwailid tidak hanya di atur dalam undang-undang politik dan
undang-undang pemerintahan daerah serta undang-undang pemerintahan desa. Peraturan
KPU no 3 tahun 2017 kata Khuailid melarang kepala desa memberikan dukungan
kepada salah satu bakal calon. Bila ada kepala desa yang memberikan dukungan
berupa kartu tanda pengenal harus di nyatakan gugur.
“kepala
desa harus melayani semua masyarakat tanpa terkecuali, berdasarkan
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik maka kepala desa harus bersikap netral,”
paparnya.
Bawaslu
sendiri telah melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengawasi
perangkat pemerintahan baik ASN maupun perangkat desa. Kordinasi dengan
pengawas internal di pemerintahan semakin di intensifkan menjelang masuknya
tahapan pilkada.
Bila
ada pegawai negeri atau perangkat desa yang melakukan kegiatan politik praktis
maka Bawaslu akan mengambil tindakan dan melakukan kordinasi dengan pengawas
internal pemerintah untuk mengambil sanksi terhadap pegawai atau perangkat daerah
tersebut.(RZ)
0 Komentar