KPU NTB Gelar Rapat Kordinasi Penataan Dapil Pada Pemilu 2019 |
Mataram
(postkotantb.com)- Meski pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 masih dua tahun
lagi namun tahapan pemilu sudah di laksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU). Setelah di terbitkannya Undang Undang (UU) Pemilu nomer 7 yang di susul
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomer 7 tahun tahun 2017 maka
tahapan pemilu telah resmi di laksanakan.
Ketua
KPU NTB Lalu Aksar Anshori Faisal dalam rapat kordinasi pembahasan tentang
penataan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten kota
pada pemilu 2019 bersama Kesbangpoldagri, DMPD Dukcapil, Sekwan DPRD NTB, menjelaskan tahapan perdana pemilu tahun 2019 telah di
laksanakan yakni berupa verifikasi parpol peserta pemilu.
Lebih
jauh Aksar mengatakan KPU telah melakukan verifikasi terhadap 10 partai yang
sebelumnya ikut pada pemilu tahun 2014 serta verifikasi dua parpol baru yang di
nyatakan lulus pada verifikasi administrasi. Dua parpol yang di lakukan
verifikasi administrasi dan faktual yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Verifikasi faktual menyangkut
kepengurusan partai, keanggotaan, kuota 30 persen keterwakilan perempuan serta
domisili kantor partai.
Sementara
untuk 10 parpol lama KPU hanya melakukan verifikasi administrasi. Selain verifikasi
terhadap 12 parpol ini, KPU NTB masih menunggu keputusan KPU pusat terhadap
sembilan partai baru yang di putuskan oleh Bawaslu RI untuk ikut di verifikasi
oleh KPU. Begitu juga dengan dua partai yang mengugat di MK yakni
PBB dan PKPI juga masih menunggu keputusan KPU pusat untuk di verifikasi di
tingkat daerah.
Setelah
tahapan verifikasi parpol tuntas selanjutnya akan di lanjutkan dengan penetapan
Daerah Pemilihan (Dapil). Data KPU menyebut jumlah anggota DPR RI sebanyak 560
orang, namun bertambah 15 orang menjadi 575 orang karena bertambahnya jumlah
dapil. Pada pemilu tahun 2014 jumlah dapil seluruh indonesia sebanyak 77 dapil
dan bertambah menjadi 80 dapil termasuk di NTB yang bertambah satu kursi di
Pulau Sumbawa dengan rincian dapil NTB 1 (Pulau Lombok) 8 kursi dan dapil NTB 2
(Pulau Sumbawa) 3 kursi. Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sendiri telah masuk dalam lembaran Undang Undang dan tidak bisa berubah.
Sementara
untuk seluruh dapil di Indonesia berjumlah 272 dapil setelah adanya penambahan
dapil yakni di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur serta pemekaran wilayah di
Kalimantan Utara dengan jumlah anggota DPRD provinsi se Indonesia sebanyak 2157
anggota setelah ada penambahan sebanyak 20 orang. Sementara di NTB jumlah
anggota legislatif provinsi sebanyak 65 orang. Untuk DPD sendiri tidak ada perubahan dan tetap kuota untuk empat kursi.
Sedangkan
dapil untuk DPRD kabupaten/kota menurut Aksar mempunyai peluang untuk berubah. Keputusan
penambahan dapil untuk kabupaten/ kota bisa di usulkan oleh daerah ke KPU dan
nantinya akan di usulkan ke Mendagri. Kemungkinan perubahan dapil sendiri
sangat berpengaruh terhadap jumlah penduduk perkecamatan. Namun secara spesifik
ada beberapa syarat penetapan dapil dan alokasi kursi yakni kesetaraan suara,
ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, coterminus,
kohesivitas, integritas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.
“jadi
untuk perubahan dapil ada kemungkinan berubah, asal semua syarat terpenuhi yang
paling penting adalah jumlah penduduk yang meningkat karena itu berpengaruh
pada suara dan kursi di legislatif,” papar Aksar dalam rapat tersebut.
Data
Dinas BMPD Dukcapil Provinsi NTB mencatat jumlah penduduk NTB sebanyak
5.217.733 jiwa dengan jumlah pemilih mencapai 3.706.84 orang. Jumlah ini belum
tercatat yang mempunyai KTP elektronik. Kepala Dinas PMPD Dukcapil Provinsi NTB Ashari SH
menjelaskan sebanyak 300 ribu lebih masyarakat belum terekam dan mempunyai
kartu tanda pengenal. DPMPD sendiri menargetkan bahwa perekaman dan proses
pembuatan E KTP akan tuntas pada bulan Maret tahun 2018 nanti.(RZ)
0 Komentar