Breaking News

Dapil Untuk DPRD Kabupaten Kota Berpeluang Berubah Pada Pileg 2019

KPU NTB Gelar Rapat Kordinasi Penataan Dapil Pada Pemilu 2019

Mataram (postkotantb.com)- Meski pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 masih dua tahun lagi namun tahapan pemilu sudah di laksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah di terbitkannya Undang Undang (UU) Pemilu nomer 7 yang di susul dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomer 7 tahun tahun 2017 maka tahapan pemilu telah resmi di laksanakan.

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori Faisal dalam rapat kordinasi pembahasan tentang penataan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten kota pada pemilu 2019 bersama Kesbangpoldagri, DMPD Dukcapil, Sekwan DPRD NTB, menjelaskan tahapan perdana pemilu tahun 2019 telah di laksanakan yakni berupa verifikasi parpol peserta pemilu.

Lebih jauh Aksar mengatakan KPU telah melakukan verifikasi terhadap 10 partai yang sebelumnya ikut pada pemilu tahun 2014 serta verifikasi dua parpol baru yang di nyatakan lulus pada verifikasi administrasi. Dua parpol yang di lakukan verifikasi administrasi dan faktual yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Verifikasi faktual menyangkut kepengurusan partai, keanggotaan, kuota 30 persen keterwakilan perempuan serta domisili kantor partai.

Sementara untuk 10 parpol lama KPU hanya melakukan verifikasi administrasi. Selain verifikasi terhadap 12 parpol ini, KPU NTB masih menunggu keputusan KPU pusat terhadap sembilan partai baru yang di putuskan oleh Bawaslu RI untuk ikut di verifikasi oleh KPU. Begitu juga dengan dua partai yang mengugat di MK yakni PBB dan PKPI juga masih menunggu keputusan KPU pusat untuk di verifikasi di tingkat daerah.

Setelah tahapan verifikasi parpol tuntas selanjutnya akan di lanjutkan dengan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil). Data KPU menyebut jumlah anggota DPR RI sebanyak 560 orang, namun bertambah 15 orang menjadi 575 orang karena bertambahnya jumlah dapil. Pada pemilu tahun 2014 jumlah dapil seluruh indonesia sebanyak 77 dapil dan bertambah menjadi 80 dapil termasuk di NTB yang bertambah satu kursi di Pulau Sumbawa dengan rincian dapil NTB 1 (Pulau Lombok) 8 kursi dan dapil NTB 2 (Pulau Sumbawa) 3 kursi. Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sendiri telah masuk dalam lembaran Undang Undang dan tidak bisa berubah. 

Sementara untuk seluruh dapil di Indonesia berjumlah 272 dapil setelah adanya penambahan dapil yakni di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur serta pemekaran wilayah di Kalimantan Utara dengan jumlah anggota DPRD provinsi se Indonesia sebanyak 2157 anggota setelah ada penambahan sebanyak 20 orang. Sementara di NTB jumlah anggota legislatif provinsi sebanyak 65 orang. Untuk DPD sendiri tidak ada perubahan dan tetap kuota untuk empat kursi. 

Sedangkan dapil untuk DPRD kabupaten/kota menurut Aksar mempunyai peluang untuk berubah. Keputusan penambahan dapil untuk kabupaten/ kota bisa di usulkan oleh daerah ke KPU dan nantinya akan di usulkan ke Mendagri. Kemungkinan perubahan dapil sendiri sangat berpengaruh terhadap jumlah penduduk perkecamatan. Namun secara spesifik ada beberapa syarat penetapan dapil dan alokasi kursi yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integritas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.

“jadi untuk perubahan dapil ada kemungkinan berubah, asal semua syarat terpenuhi yang paling penting adalah jumlah penduduk yang meningkat karena itu berpengaruh pada suara dan kursi di legislatif,” papar Aksar dalam rapat tersebut.

Data Dinas BMPD Dukcapil Provinsi NTB mencatat jumlah penduduk NTB sebanyak 5.217.733 jiwa dengan jumlah pemilih mencapai 3.706.84 orang. Jumlah ini belum tercatat yang mempunyai KTP elektronik. Kepala Dinas  PMPD Dukcapil Provinsi NTB Ashari SH menjelaskan sebanyak 300 ribu lebih masyarakat belum terekam dan mempunyai kartu tanda pengenal. DPMPD sendiri menargetkan bahwa perekaman dan proses pembuatan E KTP akan tuntas pada bulan Maret tahun 2018 nanti.(RZ)     


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close