Breaking News

Gerakan Pilkada Bersih Laporkan Penyalahgunaan KTP Ke Polda NTB Dan Bawaslu

Staf Bawaslu NTB Menerima Laporan Dugaan Penyalahgunaan KTP Yang di Laporkan Oleh GPB 

Mataram (postkotantb.com)- Elemen masyarakat yang tergabung dalam Posko Gerakan Pilkada Bersih Nusa Tenggara Barat melaporkan calon perseorangan ke kepolisian dan Bawaslu karena di duga telah menyalahgunakan KTP dukungan ke calon perseorangan Ali BD-Gede Sakti.

Kordinator Gerakan Pilkada Bersih (GPB) Irfan mengatakan sebagai wujud dari pengawasan dalam mengawal proses seluruh tahapan pilkada serentak di NTB dan untuk memastikan pilkada berjalan secara benar dan bersih telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon perseorangan terkait surat dukungan pasangan perseorangan pada hari Rabu 27 Desember 2017.

Laporan tersebut kata Irfan untuk mengawasi  penyelenggara pemilu agar melakukan verifikasi faktual dengan cara yg benar dan tidak berpihak. Irfan mengaku telah banyak laporan dari masyarakat yang mengaku menemukan penyalahgunaan identitas berupa ktp yang di salahgunakan oleh paslon perseorangan. Lebih jauh Irfan mengatakan pihaknya sedang menghimpun dugaan seluruh pelanggaran yang terjadi.

“sudah banyak masyarakat yang akan siap memberi kesaksian dan melapor ke kepolisian dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan,” paparnya.

Irfanpun menghimbau masyarakat agar melaporkan bila ktpnya di manfaatkan oleh calon perseorangan ke posko Gerakan Pilkada Bersih. Dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut menurut Irfan membantu untuk menciptakan pilkada yang bersih dan bermartabat.

Komisioner Bidang Hukum dan Pencegahan Bawaslu NTB Umar Seth mengaku di datangi sejumlah orang yang ingin melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan ktp yang di lakukan oleh calon perseorangan. Namun hanya satu orang dengan nama Saidin yang melaporkan dugaan penyalahgunaan ktp tersebut. Namun saat di minta untuk mengisi formulir laporan (Form A1) pelapor atas nama Saidin tidak bisa mencantumkan sejumlah data yang menjadi dasar laporan tersebut. Meski demikian Umar tetap memberikan waktu kepada Saidin untuk melengkapi laporan tersebut. Saidin sendiri berjanji akan melengkapi berkas laporannya dan kembali melaporkan ke Bawaslu Kami besok. Umar mengatakan Bawaslu siap menerima laporan pelanggaran pilkada sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomer 4 tahun 2017.

Sementara Ketua Tim Sukses Ali BD-Gede Sakti, Basri Mulyani yang di konfirmasi via saluran tlf mengaku belum mengetahui laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih fokus dengan verifikasi surat dukungan ke Ali BD-Gede Sakti.

“kami belum menerima laporan kalau ada yang melaporkan ke Polda dan Bawaslu, kami masih fokus dulu masalah verifikasi faktual, nanti dah kita bicarakan itu,” tutupnya.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close