Staf Bawaslu NTB Menerima Laporan Dugaan Penyalahgunaan KTP Yang di Laporkan Oleh GPB |
Mataram
(postkotantb.com)- Elemen masyarakat yang tergabung dalam Posko Gerakan Pilkada
Bersih Nusa Tenggara Barat melaporkan calon perseorangan ke kepolisian dan
Bawaslu karena di duga telah menyalahgunakan KTP dukungan ke calon perseorangan
Ali BD-Gede Sakti.
Kordinator
Gerakan Pilkada Bersih (GPB) Irfan mengatakan sebagai wujud dari pengawasan dalam
mengawal proses seluruh tahapan pilkada serentak di NTB dan untuk memastikan pilkada
berjalan secara benar dan bersih telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh paslon perseorangan terkait surat dukungan pasangan perseorangan pada hari
Rabu 27 Desember 2017.
Laporan
tersebut kata Irfan untuk mengawasi
penyelenggara pemilu agar melakukan verifikasi faktual dengan cara yg
benar dan tidak berpihak. Irfan mengaku telah banyak laporan dari masyarakat
yang mengaku menemukan penyalahgunaan identitas berupa ktp yang di salahgunakan
oleh paslon perseorangan. Lebih jauh Irfan mengatakan pihaknya sedang menghimpun
dugaan seluruh pelanggaran yang terjadi.
“sudah
banyak masyarakat yang akan siap memberi kesaksian dan melapor ke kepolisian
dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan,” paparnya.
Irfanpun
menghimbau masyarakat agar melaporkan bila ktpnya di manfaatkan oleh calon
perseorangan ke posko Gerakan Pilkada Bersih. Dengan melaporkan dugaan
pelanggaran tersebut menurut Irfan membantu untuk menciptakan pilkada yang
bersih dan bermartabat.
Komisioner
Bidang Hukum dan Pencegahan Bawaslu NTB Umar Seth mengaku di datangi sejumlah
orang yang ingin melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan ktp yang di lakukan
oleh calon perseorangan. Namun hanya satu orang dengan nama Saidin yang melaporkan dugaan penyalahgunaan ktp tersebut. Namun saat di minta untuk mengisi formulir laporan
(Form A1) pelapor atas nama Saidin tidak bisa mencantumkan sejumlah data yang
menjadi dasar laporan tersebut. Meski demikian Umar tetap memberikan waktu
kepada Saidin untuk melengkapi laporan tersebut. Saidin sendiri berjanji akan
melengkapi berkas laporannya dan kembali melaporkan ke Bawaslu Kami besok. Umar
mengatakan Bawaslu siap menerima laporan pelanggaran pilkada sesuai dengan
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomer 4 tahun 2017.
Sementara
Ketua Tim Sukses Ali BD-Gede Sakti, Basri Mulyani yang di konfirmasi via
saluran tlf mengaku belum mengetahui laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya
masih fokus dengan verifikasi surat dukungan ke Ali BD-Gede Sakti.
“kami
belum menerima laporan kalau ada yang melaporkan ke Polda dan Bawaslu, kami
masih fokus dulu masalah verifikasi faktual, nanti dah kita bicarakan itu,”
tutupnya.(RZ)
0 Komentar