Sekwan DPRD NTB H. Mahdi Benarkan Mamiq Alex Bakal di Lantik Pada Hari Jum'at |
Mataram
(postkotantb.com)- Proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD NTB dari Fraksi
Demokrat Lalu Sudiartawan Dapil VIII Kabupaten Lombok Tengah yang akan di
gantikan oleh Lalu Abdul Halik Iskandar telah masuk di meja pimpinan DPRD NTB. Bahkan
Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah Mamiq
Alex panggilan akrab Lalu Abdul Halik Iskandar sebagai anggota DPRD NTB akan di
laksanakan pada hari Jum’at ini.
Sekretaris
DPRD NTB H. Mahdi menjelaskan, pihaknya telah menerima surat PAW atas
nama Sudiartawan yang akan di gantikan oleh Lalu Abdul Halik Iskandar. Surat dari
Mendagri tersebut kata Mahdi di terima sekretariat dewan pada hari kamis lalu.
setelah menerima surat tersebut Bamus
langsung menggelar rapat untuk menentukan jadwal pelantikan.
“iya
kami sudah menerima surat tersebut, insyAllah pelantikan akan di laksanakan
pada hari Jum’at nanti,” paparnya.
Sementara
proses PAW terhadap tiga anggota dewan yang lain yakni pengganti Nurdin M
Yakoub yang meninggal dunia, Baijuri serta Lalu Gede Sakti
masih dalam proses. Untuk Nurdin M Yakoub sendiri Sekwan berharap
prosesnya bisa di percepat, karena PAW Nurdin bukan atas usulan partai namun
karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sementara
untuk proses PAW Baejuri serta Gede Sakti masih dalam proses hukum setelah
keduanya menempuh jalur hukum atas PAW tersebut.
Sekwan
juga menyebut selain empat nama tersebut, ada sejumlah anggota dewan yang juga
berpotensi bakal di paw. Beberapa anggota dewan yang berpotensi di paw tersebut
karena mengikuti pemilihan kepala daerah seperti Mori Hanafi, Muammar Arafat,
Tgh Khudori, H. Rumaksi, dan Machsun Ridwainy.
Namun
hingga saat ini semua nama yang di sebut tersebut belum melayangkan surat
pengunduran diri ataupun belum ada usulan dari partai untuk melakukan pergantian
antar waktu.
“belum
ada surat pengunduran diri, dari partai juga belum ada usulan, tetapi kalo
mereka maju ya harus mengundurkan diri, itu aturannya tidak bisa tidak
mengundurkan diri,” tutup Mahdi.(RZ)
0 Komentar