Breaking News

Hari Jum’at Mamiq Alex Di Lantik Gantikan Sudiartawan Sebagai Anggota DPRD NTB, Tiga Usulan PAW Lainnya Masih Proses

Sekwan DPRD NTB H. Mahdi Benarkan Mamiq Alex Bakal di Lantik Pada Hari Jum'at 

Mataram (postkotantb.com)- Proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD NTB dari Fraksi Demokrat Lalu Sudiartawan Dapil VIII Kabupaten Lombok Tengah yang akan di gantikan oleh Lalu Abdul Halik Iskandar telah masuk di meja pimpinan DPRD NTB. Bahkan Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah Mamiq Alex panggilan akrab Lalu Abdul Halik Iskandar sebagai anggota DPRD NTB akan di laksanakan pada hari Jum’at ini.

Sekretaris DPRD NTB H. Mahdi menjelaskan, pihaknya telah menerima surat PAW atas nama Sudiartawan yang akan di gantikan oleh Lalu Abdul Halik Iskandar. Surat dari Mendagri tersebut kata Mahdi di terima sekretariat dewan pada hari kamis lalu. setelah menerima surat tersebut  Bamus langsung menggelar rapat untuk menentukan jadwal pelantikan.

“iya kami sudah menerima surat tersebut, insyAllah pelantikan akan di laksanakan pada hari Jum’at nanti,” paparnya.

Sementara proses PAW terhadap tiga anggota dewan yang lain yakni pengganti Nurdin M Yakoub yang meninggal dunia, Baijuri serta Lalu Gede  Sakti  masih dalam proses. Untuk Nurdin M Yakoub sendiri Sekwan berharap prosesnya bisa di percepat, karena PAW Nurdin bukan atas usulan partai namun karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara untuk proses PAW Baejuri serta Gede Sakti masih dalam proses hukum setelah keduanya menempuh jalur hukum atas PAW tersebut.

Sekwan juga menyebut selain empat nama tersebut, ada sejumlah anggota dewan yang juga berpotensi bakal di paw. Beberapa anggota dewan yang berpotensi di paw tersebut karena mengikuti pemilihan kepala daerah seperti Mori Hanafi, Muammar Arafat, Tgh Khudori, H. Rumaksi, dan Machsun Ridwainy.

Namun hingga saat ini semua nama yang di sebut tersebut belum melayangkan surat pengunduran diri ataupun belum ada usulan dari partai untuk melakukan pergantian antar waktu.


“belum ada surat pengunduran diri, dari partai juga belum ada usulan, tetapi kalo mereka maju ya harus mengundurkan diri, itu aturannya tidak bisa tidak mengundurkan diri,” tutup Mahdi.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close