NTB Deklarasi Program Stop Pernikahan Anak |
Mataram
(postkotantb.com)- Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu provinsi yang
dijadikan lokasi deklarasi “Gerakan Bersama untuk Stop Perkawinan Anak” di
Indonesia. Hal ini karena NTB menjadi 5 dari 34 provinsi dengan angka
perkawinan anak tinggi.
Council
of Foreign Relations telah merilis Indonesia sebagai salah satu dari sepuluh
Negara atau ketujuh di dunia dengan angka absolut tertinggi pengantin anak.
Indonesia adalah yang tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Hal ini
disampaikan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari, SH, dalam
sosialisasi gerakan ini di Taman Budaya Mataram, Minggu (10/12/2017).
Dikatakannya,
kegiatan seperti ini dilaksanakan sebab mengingat jumlah perkawinan secara
nasional sudah melebihi 45 persen dari jumlah perkawinan seluruh indonesia, dan
didominasi oleh pernikahan usia 18 tahun. NTB juga merupakan salah satu
Provinsi yang memiliki ide atau gagasan membuat kebijakan pemberhentian
perkawinan anak, termasuk didesa-desanya juga memiliki peraturan perkawinan
anak.
Dian
Kartika Sari mengapresiasi langkah Provinsi NTB, yang telah melahirkan berbagai
kebijakan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini tersebut. “kedepan
diharapkan adik-adik SMP dan SMA yang ikut hadir dalam gerakan ini bisa secara
langsung maupun tidak langsung memberi tahu kepada saudara, kerabat, tetangga
dan teman sekolahnya supaya tidak melakukan perkawinan di usia dini",
ujarnya.
Dalam
sambutannya Wagub NTB, H. Muh Amin, SH. M. Si menyampaikan pemerintah Provinsi
NTB dan kabupaten kota, seluruh elemen masyarakat termasuk dukungan dari
pemerintah pusat, mendukung penuh program pendewasaan usia perkawinan dengan
minimal usia perkawinan umur 21 tahun, tentunya dengan menekan angka pernikahan
anak yang juga menjadi prioritas dalam RPJMD.
Program
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) juga telah mendukung program pemerintah yakni
program Keluarga Berencana, "anak itu menimang prestasi bukan menimang
anak, prestasi lebih dulu, karena itu dalam gerakan ini kita lakukan secara
bersama-sama", pungkas Muh Amin.
Pada
akhir acara juga akan dilaksanakan penandatanganan petisi, tanda persetujuan
terhadap gerakan stop perkawinan anak. "Mari kita ikuti kegiatan ini
bersama-sama dengan riang gembira dan suka cita", ajaknya.
Selain
di NTB, gerakan serupa juga dilakukan di 5 provinsi. Yaitu di Provinsi Jabar,
Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Provinsi NTB.(RZ)
0 Komentar