Breaking News

Wabub KSB : ASN Wajib Absen



Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Wakil Bupati Sumbawa Barat melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat  dan Protokol Abdul Muis  mengatakan dalam rangka meningkatkan citra, kerja dan kinerja instansi pemerintahan Daerah Sumbawa Barat menuju kearah profesionalisme dan menunjang terciptanya pemerintahan yang baik, perlu adanya penyatuan arah dan pandangan bagi pegawai pemerintah yang dapat dipergunakan sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan tugas baik manajerial maupun operasional diseluruh bidang tugas dan unit organisasi instansi pemerintah secara terpadu. 

“ untuk menaati sebuah peraturan tentang kedisplinan adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhihukuman berupa pemotongan TKD “ kata Muis mengutip keterangan Wabub

Untuk itu Wakil Bupati  menekankan kepada BKD agar absensi ASN diruang lingkup Pemda Sumbawa Barat agar dapat disederhanakan dan ditempatkan yang mudah terjangkau diantaranya  di KTC dan area Masjid Babbussalam KTC, “ untuk absensi di area masjid adalah untuk melihat sejauh mana kedisplinan  ASN wajib sholat Ashar dan Zuhur  sebagai acuan indicator kedisiplinan, sedangkan Absensi di area KTC adalah absensi mengikuti senam pagi dan kedisiplinan kinerja “ jelas Muis

Dalam hal ini, kata Muis bahwa Wabub meminta kepada semua SKPD untuk membuat regulasi masing-masing SKPD sebagai pengendalian  aparatur yang hadir yang  juga disertai dengan absensi manual, hal ini untuk menghindari para ASN melakukan korupsi waktu, “ contohnya adanya ASN yang full sidik jari, akan tetapi tidak masuk kerja alias bolos waktu, maka dengan diterapkan sistim sidik jari dan manual untuk mengetahui tingkat kedisiplinan, karena absen manual juga menjadi tolak ukur tingkat kedisiplinan Aparatur “ jelas Muis

Untuk menghindari  pegawai yang melakukan pelanggaran  mengenai disiplin jam kerjanya atau korupsi waktu maka diterapkan 2sistim  absensi  sidik jari dan manual  agar  pegawai bisa termotivasi untuk datang tidak terlambat dan lebih rajin untuk datang ke kantor karena absensi  sidik jari dan manual  tidak dapat dimanipulasi kehadirannya.

Efisiensi menjadi dasar penggunaansistem identifikasi sidik jari di instansi, alat ini mendorong instansi  untuk menghemat waktu, tenaga, sekaligus menjamin keamanan.Dengan demikian, bukti kehadiran pegawai (absensi) bisa didapat melalui alat ini.Tentu saja hal ini sangat membantu divisi sumber daya manusia untuk mengevaluasi kinerja para pegawai. 

Perilaku pegawai yang tidak sesuai dengan kode etik pegawai yang menunda pekerjaan dan meninggalkan kantor disaat jam kerja untuk mengurusi kepentingan pribadi dan terkadang pegawai tidak ijin terlebih dahulu kepada atasan. Sehingga bila pegawailain atau atasan membutuhkan pegawai tersebut, akan sulit mencarinya danpekerjaan kantor menjadi tertunda. 

“ Wabub sangat menekankan , sesibuk apapun aparatur itu wajib absen sidik jari dan manual, karena kedua sistim  absensi tersebut  adalah kewajiban, untuk menghindari  orang yang absen setelah itu pulang tanpa pamit, sebagi pengendali adalah menggunakan absensi manual agar mudah dikontrol oleh  kepala SKPD masing-masing “ kata Muis mantap ( edi chandra )

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close