ASN Jangan Tergoda Janji Manis Paslon |
Mataram
(postkotantb.com)- Pasca pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah,
mulai gubernur, bupati dan walikota, masing-masing beserta wakilnya, suasana
politik di tanah air semakin memanas. Namun hal itu jangan sampai mempengaruhi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya
untuk terlibat dan bersikap tidak netral.
Sebagai
abdi negara, ASN harus tetap netral dan profesional dalam Pilkada Serentak
tahun 2018 ini. “Abdi negara jangan tergoda dengan janji dari Paslon, misalnya
kenaikan jabatan, dengan catatan mau menjadi tim sukses Paslon kepala daerah.
Tugas kita kerja, kerja, dan kerja melayani masyarakat dengan baik,” ujar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di
Jakarta, Kamis (11/01), seperti di kutip dari laman resmi Menpam RB.
Selain
itu ASN jangan tergoda oleh iming-iming para pasangan calon yang memintanya
menjadi tim sukses dengan imbalan kenaikan jabatan atau yang lainnya. “Kalau
ada bakal pasangan calon kepala daerah yang menjanjikan akan memberikan
jabatan, jangan pedulikan. ASN harus tetap netral serta tidak tergiur dengan
janji tersebut,” tegasnya.
Dikatakan,
saat ini pengisian jabatan khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak
ditentukan oleh seberapa dekat seseorang dengan pimpinan daerah, tetapi
dilakukan dengan open recruitment atau open bidding. Dengan cara itu, tidak ada
satu orang pun yang dapat menjamin seorang ASN dapat menempati posisi pejabat
pimpinan tinggi.
Selain
itu, promosi jabatan harus mengikuti peraturan yang berlaku serta melalui
tahapan yang jelas dan terukur. Kalau ingin naik jabatan, jangan mencari dengan
cara-cara yang tidak normal.
Demi
menjaga netralitas ASN, sebelumnya Menteri PANRB telah menerbitkan surat
tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak
tahun 2018, Pemilihan Legislatif 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2019. Salah satu isi dalam surat tersebut menjelaskan bahwa
berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh m
Demi
menjaga netralitas ASN, sebelumnya Menteri PANRB telah menerbitkan surat
tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak
tahun 2018, Pemilihan Legislatif 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2019. Salah satu isi dalam surat tersebut menjelaskan bahwa
berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak
memihak kepada kepentingan siapapun.
Bagi
PNS yang melanggar, sanksi pun menanti. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksinya mulai hukuman
disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga
hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai(RZ/HMSMenpanRB)
0 Komentar