Breaking News

Bawaslu Sulit Deteksi Transaksi Mahar Partai Politik

Ketua Bawaslu Khuwailid Sebut Sulit Deteksi Transaksi Mahar Partai

Mataram (postkotantb.com)- Adanya transaksi bakal calon kepala daerah dengan partai demi mendapatkan dukungan untuk maju pada bursa kepala daerah menjadi rahasia umum.

Setiap perhelatan pemilihan kepala daerah isu membeli partai atau lazim di sebut membayar mahar kencang berhembus. Meski demikian pembuktian transaksi antara bakal calon kepala daerah dengan partai masih sulit di buktikan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat Khuailid Sag mengakui pihaknya sulit membuktikan adanya transaksi tersebut. Bila di temukan adanya transaksi antara partai dengan balon kepala daerah maka jelas sangsi yang di berikan ucap Khuwailid.
Sesuai dengan Undang-Undang nomer 10 tahun 2017 dan Perbawaslu maka partai atau bakal calon akan mendapatkan sangsi tegas yakni bagi calon kepala daerah akan di diskualifikasi sebagai calon, sementara bagi partai ucap Khuwailid tidak di perbolehkan untuk mengusung calon.

"jadi sangsi sangat jelas, bisa diskualifikasi bagi calon dan embargo bagi partai tidak bisa mengusung calon," paparnya.

Namun untuk Bawaslu RI terang Khuwailid telah melakukam kerjasama dengan PPATK dan KPK untuk memantau aktifitas transaksi tersebut.

Selain merupakan pelanggaran pemilu yakni di larang melakukan pemberian juga masuk dalam pidana yakni melakukan upaya gratifikasi.

Bawaslupun meminta masyarakat turut mengawasi jalannya pilkada di NTB. Selain itu Khuawailid juga menghimbau masyarakat melaporkan bila menemukan adanya dugaan transaksi antara bakal calon dengan partai.


"kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan praktek jual beli partai pada pilkada, tentunya dengan bukti dan saksi yang kuat," pungkasnya.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close