Ketua Bawaslu Khuwailid Sebut Sulit Deteksi Transaksi Mahar Partai |
Mataram
(postkotantb.com)- Adanya transaksi bakal calon kepala daerah dengan partai
demi mendapatkan dukungan untuk maju pada bursa kepala daerah menjadi rahasia
umum.
Setiap
perhelatan pemilihan kepala daerah isu membeli partai atau lazim di sebut
membayar mahar kencang berhembus. Meski demikian pembuktian transaksi antara
bakal calon kepala daerah dengan partai masih sulit di buktikan.
Ketua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat Khuailid Sag
mengakui pihaknya sulit membuktikan adanya transaksi tersebut. Bila di temukan
adanya transaksi antara partai dengan balon kepala daerah maka jelas sangsi
yang di berikan ucap Khuwailid.
Sesuai
dengan Undang-Undang nomer 10 tahun 2017 dan Perbawaslu maka partai atau bakal
calon akan mendapatkan sangsi tegas yakni bagi calon kepala daerah akan di
diskualifikasi sebagai calon, sementara bagi partai ucap Khuwailid tidak di
perbolehkan untuk mengusung calon.
"jadi
sangsi sangat jelas, bisa diskualifikasi bagi calon dan embargo bagi partai
tidak bisa mengusung calon," paparnya.
Namun
untuk Bawaslu RI terang Khuwailid telah melakukam kerjasama dengan PPATK dan
KPK untuk memantau aktifitas transaksi tersebut.
Selain
merupakan pelanggaran pemilu yakni di larang melakukan pemberian juga masuk
dalam pidana yakni melakukan upaya gratifikasi.
Bawaslupun
meminta masyarakat turut mengawasi jalannya pilkada di NTB. Selain itu
Khuawailid juga menghimbau masyarakat melaporkan bila menemukan adanya dugaan
transaksi antara bakal calon dengan partai.
"kami
menghimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan praktek jual beli partai
pada pilkada, tentunya dengan bukti dan saksi yang kuat," pungkasnya.(RZ)
0 Komentar