Breaking News

OSO Pecat Mudahan Hazdie Sebagai Ketua DPD Hanura NTB

Dukung Pelengseran Dirinya OSO Pecat Mudahan Hazdie Sebagai Ketua DPD Hanura NTB

Mataram (postkotantb.com)- Kisruh internal di Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) semakin meruncing. Upaya untuk melengserkan Oesman Sapta Odang (OSO) dari kursi ketum terus bergulir. Namun OSO juga melakukan perlawanan. Ketua DPD Hanura NTB Mudahan Hazdie di pecat oleh OSO melalui surat Nomer SKEP/175/DPP-HANURA/IX/2017 mereposisi Ketua DPD Hanura NTB dan di gantikan oleh Kadek Arimbawa yang sementara menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). Surat ini di sahkan pada tanggal 14 Januari dan di tandatangani oleh OSO dan Wasekjen DRS. Beny Tamara.

Kadek Arimbawa sendiri sebelumnya menjabat sebagai kordinator wilayah untuk Bali dan Nusa Tenggara. Pemecatan Mudahan Hazdie di tenggarai karena DPD Hanura NTB yang di motori Mudahan mendukung upaya pelengseran Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum dan ikut menyetujui di lakukannya munaslub.

Sementara Ketua DPD Hanura NTB Mudahan Hazdie yang di konfirmasi melalui saluran telf terkait surat pemecatan dirinya menyatakan bahwa SK tersebut tidak sah dan minta di abaikan. Menurutnya OSO sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan startegis. Dirinyapun mengaku sampai saat ini masih menahkodai DPD Hanura NTB.

“di abaikan saja, sk itu tidak sah, saya masih ketua DPD Hanura NTB, OSO bukan lagi ketum dan dia tidak bisa memecat begitu saja,” paparnya.

Mudahan sendiri mengatakan DPD Hanura NTB mendukung pemecatan OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Dirinya kini berada di jakarta untuk mempersiapkan munaslub Partai Hanura bersama dengan 27 DPD Hanura se Indonesia.

Seperti di lansir beberapa media nasional, 27 DPD Hanura se Indonesia sepakat untuk memecat Oesman Sapta Odang sebagai Ketum Partai Hanura. OSO di anggap telah melakukan pelanggaran AD/ART Partai khususnya saat memberikan rekomendasi pada pilkada serentak 2018. Beberapa petinggi DPD Hanura juga menyatakan akan segera menggelar munaslub untuk memecat OSO secara resmi.(RZ)    


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close