Breaking News

Paslon Pilkada Terlilit Hutang Dan Pailit Otomatis Gugur Dalam Pencalonan

Suhardi Soud Nyatakan Masih Banyak Syarat Pencalonan Yang Belum Dilengkapi Paslon

Mataram (postkotantb.com)- Hari ini Rabu (17/1) Komisi Pemilihan Umum provinsi (KPU) Nusa Tenggara Barat mengumumkan hasil pemeriksan kesehatan empat pasangan calon kepala daerah yang telah di periksa di RSUP NTB.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang meliputi, kesehatan jasmani, rohani, narkoba dan psikologis ke empat pasangan calon di nyatakan lulus tes kesehatan. Selanjutnya ke empat pasangan calon ini harus melengkapi sejumah syarat pencalonan yang masih belum lengkap.
Komisioner KPU NTB Suhardi Soud menjelaskan keempat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tersebut masih belum melengkapi syarat pencalonan. Diantaranya adalah belum ada yang melampirkan surat tidak terlilit hutang yang dapat merugikan negara, tidak dalam kondisi pailit, penyerahan lampiran harta kekayaan dari KPK ke KPU, surat keterangan kelakuan baik atau SKCK dan sejumlah syarat lainnya.
Lebih jauh Suhardi menjelaskan untuk pernyataan tidak terlilit hutang maka pasangan calon harus meminta ke pengadilan negeri (PN) sedangkan untuk keterangan tidak dalam kondisi pailit para calon harus meminta surat keterangan dari Pengadilan Niaga di Surabaya. Sementara untuk laporan harta kekayaan (LHKPN) yang di kirim ke KPK juga harus di lampirkan oleh paslon ke KPU NTB. Sedangkan untuk SKCK pengurusan dari kepolisian.

Menurut Suhardi ada paslon yang sudah menyerahkan beberapa syarat tersebut namun beberapa paslon masih belum menyerahkan syarat pencalonan. KPU NTB sendiri memberikan batasan waktu untuk melengkapi kekurangan syarat pencalonan mulai tanggal 18 Januari hingga 20 Januari sampai pukul 24:00 wita.

Menurut Suhardi bila paslon tidak bisa melengkapi syarat pencalonan sampai batas waktu yang di tentukan secara otomatis pencalonan para calon akan gugur. Dan keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) no 3 tahun 2017 yang di rubah menjadi PKPU no 5 tahun 2017 tentang pencalonan dan syarat pencalonan.

“iya akan gugur secara otomatis, jadi yang menggugurkan atau terus berlanjut pencalonannya si calon itu sendiri, aturan sudah jelas dan tidak bisa di rubah rubah jadi tergantung paslonnya,” paparnya.

Sedangkan untuk calon perseorangan selain melengkapi sejumlah syarat pencalonan yang telah di sebutkan tadi juga harus melengkapi syarat kekurangan dukungan pencalonan berupa foto copy ktp. Seperti di ketahui pasangan calon dari jalur perseorangan Ali BD-Gede sakti masih harus melengkapi syarat dukungan ktp sebanyak 101 ribu 26 ktp.

Seperti syarat pencalonan lainnya kata Suhardi, bila kekurangan syarat dukungan itu tidak juga terpenuhi sampai batas waktu yang di tetapkan maka pencalonannya juga otomatis akan gugur secara otomatis. Suhardi berharap paslon yang melalui jalur perseorangan lebih dulu menyerahkan kekurangan syarat dukungan tersebut untuk memudahkan KPU melakukan verifikasi kembali.(RZ)    

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close