Suhardi Soud Nyatakan Masih Banyak Syarat Pencalonan Yang Belum Dilengkapi Paslon |
Mataram
(postkotantb.com)- Hari ini Rabu (17/1) Komisi Pemilihan Umum provinsi (KPU) Nusa Tenggara
Barat mengumumkan hasil pemeriksan kesehatan empat pasangan calon kepala daerah
yang telah di periksa di RSUP NTB.
Dari
hasil pemeriksaan kesehatan yang meliputi, kesehatan jasmani, rohani, narkoba
dan psikologis ke empat pasangan calon di nyatakan lulus tes kesehatan. Selanjutnya
ke empat pasangan calon ini harus melengkapi sejumah syarat pencalonan yang
masih belum lengkap.
Komisioner
KPU NTB Suhardi Soud menjelaskan keempat pasangan calon gubernur dan calon
wakil gubernur tersebut masih belum melengkapi syarat pencalonan. Diantaranya
adalah belum ada yang melampirkan surat tidak terlilit hutang yang dapat
merugikan negara, tidak dalam kondisi pailit, penyerahan lampiran harta
kekayaan dari KPK ke KPU, surat keterangan kelakuan baik atau SKCK dan sejumlah
syarat lainnya.
Lebih
jauh Suhardi menjelaskan untuk pernyataan tidak terlilit hutang maka pasangan
calon harus meminta ke pengadilan negeri (PN) sedangkan untuk keterangan tidak
dalam kondisi pailit para calon harus meminta surat keterangan dari Pengadilan
Niaga di Surabaya. Sementara untuk laporan harta kekayaan (LHKPN) yang di kirim
ke KPK juga harus di lampirkan oleh paslon ke KPU NTB. Sedangkan untuk SKCK
pengurusan dari kepolisian.
Menurut
Suhardi ada paslon yang sudah menyerahkan beberapa syarat tersebut namun
beberapa paslon masih belum menyerahkan syarat pencalonan. KPU NTB sendiri
memberikan batasan waktu untuk melengkapi kekurangan syarat pencalonan mulai
tanggal 18 Januari hingga 20 Januari sampai pukul 24:00 wita.
Menurut
Suhardi bila paslon tidak bisa melengkapi syarat pencalonan sampai batas waktu
yang di tentukan secara otomatis pencalonan para calon akan gugur. Dan keputusan
tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) no 3 tahun 2017 yang di rubah
menjadi PKPU no 5 tahun 2017 tentang pencalonan dan syarat pencalonan.
“iya
akan gugur secara otomatis, jadi yang menggugurkan atau terus berlanjut
pencalonannya si calon itu sendiri, aturan sudah jelas dan tidak bisa di rubah
rubah jadi tergantung paslonnya,” paparnya.
Sedangkan
untuk calon perseorangan selain melengkapi sejumlah syarat pencalonan yang telah
di sebutkan tadi juga harus melengkapi syarat kekurangan dukungan pencalonan
berupa foto copy ktp. Seperti di ketahui pasangan calon dari jalur perseorangan
Ali BD-Gede sakti masih harus melengkapi syarat dukungan ktp sebanyak 101 ribu
26 ktp.
Seperti
syarat pencalonan lainnya kata Suhardi, bila kekurangan syarat dukungan itu
tidak juga terpenuhi sampai batas waktu yang di tetapkan maka pencalonannya
juga otomatis akan gugur secara otomatis. Suhardi berharap paslon yang melalui
jalur perseorangan lebih dulu menyerahkan kekurangan syarat dukungan tersebut
untuk memudahkan KPU melakukan verifikasi kembali.(RZ)
0 Komentar