Humas PT BAL Arlie Wihodo Menunjukan SIUP dan TDP Perusahaan |
Mataram
(postkotantb.com)- Manajemen PT Berkat Air Laut (BAL) meluruskan tudingan
sejumlah pihak yang menilai perusahaan PMA itu abal abal. ‘’Perusahaan kami
perusahaan resmi yang diakui pemerintah Indonesia’’ tandas Humas PT BAL, Arlie
Wihodo kepada wartawan di Mataram
PT
BAL merupakan perusahan legal
dibuktikan adanya surat izin operasional
berupa SIUP dan TDP serta ijin lainnya,
dari tahun 2010 hingga sekarang mensuplai air bersih ke Gili Trawangan dan Meno diwilayah Kabupaten
Lombok Utara.
Suplai
air bersih tersebut sangat membantu, bukan saja untuk pertumbuhan pariwisata di kawasan Gili yang sudah
mendunia itu, juga untuk memenuhi air bersih masyarakat setempat.
Arlie
mengaku, pihaknya tidak mau berpolemik soal
proses hukum. Hanya saja dia ingin meluruskan permasalahan yang terjadi
di lapangan terkait keberadaan PT BAL.
‘’Kami
tidak ingin berpolemik apalagi intervensi terhadap masalah hukum yang tengah
berjalan, kami hanya memberikan klarifikasi
operasional perusahaan,’’ sebutnya.
Ditegaskannya,
secara legal formal, perusahaan yang berinvestasi diwilayah KLU ini perusahaan
yang telah mengantongi semua persyaratan
pendirian sebagai perusahaan modal asing
yang berlaku di Indonesia.
Klarifikasi mengenai bosnya yang terbelit hukum, itu
penting mereka sampaikan untuk menepis isu miring yang bekembang belakangan ini.
"Banyak
isu miring yang ditudingkan oleh oknum
kepada perusahaan, salah satunya
fitnah kalau perusahaan memberikan fee
kepada pejabat, itu sama sekali tidak kami lakukan," tegasnya.
Kendati
demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Arlie
menyebut, pihaknya akan kooperatif dengan semua proses yang sedang berjalan.
Dijelaskan,
beroperasinya PT BAL di Trawangan dan
Meno jadi solusi dalam mengatasi kesulitan air bersih di kawasan wisata
tersebut. Proses desalinasi air laut menjadi air bersih oleh perusahaan sejak
2012 silam, banyak dirasakan maanfaatnya oleh pelaku wisata dan masyarakat dua
gili.
Proses
desalinasi air laut menjadi air tawar ini disambut positif dan diapresiasi
masyarakat dua gili, pelaku usaha wisata dan
Pemda Kabupaten Lombok Utara. Dibuktikan dengan diberikannya kesempatan investasi untuk
melakukan proses penyadiaan air tawar untuk kebutuhan hotel dan masyarakat
lokal di dua gili tersebut.
Kata
Arlie, permintaan Pemda KLU untuk mengurus izin SIPA yang menjadi kewenngan
Pemprov sedang berproses. Dari Pemda
KLU izin lain yang berkaitan dengan
proses desalinasi ini sudah lengkap. Sementara presentasi teknologi beach well
atau sumur pantai yang sudah dipaparkan
perusahaan dihadapan pemerintah provinsi dan KLU bahkan di Kementerian
Kelautan.
‘’Sejak
tahun 2010 sampai tahun 2015 aman aman
saja karena izin SIPA masih menjadi
wewenang Pemda Kabupaten/kota. Permasalahan timbul setelah izin SIPA tidak lagi
menjadi kewenangan kabupaten/kota, melainkan pemerintah Provinsi. Pemprov
mempersoalkan teknik beach well atau
sumur pantai dikarenakan belum ada
regulasi yang mengatur soal itu," sambungnya.
Menurut
penjelasan Arlie, pada September 2015. pihak PT BAL menggelar rapat dengan
Pemda KLU dihadiri hadir biro hukum Pemda, Direktur PDAM KLU, akademisi Unram
dan lainnya membahas tentang izin SIPA. Hasil rapat, Pemda KLU saat itu meminta PT BAL mengurus izin SIPA ke Pemprov NTB
kaena bukan lagi weweang kabupaten. Saat rapat berlangsung, perusahaan juga menawarkan reribusi yang akan
diberikan ke daerah.
Dijelaskan,
dalam UU Nomor 25 tahun 2008 tentang Penanaman Modal pada pasal 14 angka 2
huruf b disebut bahwa pemerintah wajib
melindungi penanam modal sejak dari proses pengurusan izin sampai berakhirnya
masa penanaman modal.
Teknik
Beach Well atau pengeboran sumur air laut ini menurut Arlie berdasarkan
analisis dampak lingkungannya tidak memiliki dampak ekologis. Meski beberapa
peralatan PT BAL di Trawangan telah disita oleh pihak Pengadilan Negeri, namun
oleh pihak pemda masih diminta untuk tetap melakukan aktivitas penyediaan air
bersih ke masyarakat. Ini juga yang menurutnya membuat investor itu kebingungan
memahami alur investasi di daerah.
“Dibenak
Arlie timbul pertanyaan, di satu sisi
pemda meminta agar aktivitas perusahaan terus beroperasi, sementara PT BAL
sudah disita oleh PN. Lantas kemana biaya operasional perusahaan dan tarif air
itu.
Aktivitas
pengolahan air laut menjadi air tawar
oleh PT BAL di mulai pada tahun 2012 dengan kapasitas 1150 meter kubik
per hari. Kemampuan penyulingan air laut mampu mensuplai kebutuhan air bersih
bagi masyarakat yang berada di kawasan Gili Terawangan dan Gili Meno.
Perusahaan
juga menyisihkan cost social, setiap tahun
tetap menyalurkan dana CSR sebesar 2,5 persen dari keuntungan,
pendidikan gratis untuk masyarakat dua gili, air bersih gratis untuk sarana
pribadatan.
Sebagai
perusahaan yang legal, PT BAL adalah perusahaan
yang taat membayar pajak. Dibuktikan,
terakhir setoran pajak ke Negara sebesar satu miliar rupiah lebih.
Sebagai
perusahaan asing yang menginvetasikan modalnya diwilayah NTB, humas PT BAL ini berharap pemerintah daerah untuk melindungi investor
dan memberikan kemudahan dalam berinvestasi. (Eka)
0 Komentar