Breaking News

PT. BAL Di Persimpangan Sorga Dan Neraka

Juru bicara PT BAL Arlie Husodo

Mataram (Post Kota NTB) -  Persoalan operasional PT. BERKAT AIR LAUT (BAL) untuk melayani air bersih sebagai kebutuhan pokok hidup masyarakat Gili Trawangan dan Gili Meno menjadi dilema bagi menagement PT. BAL dan Pemda Lombok Utara.
Dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Mataram Nomor ; 787/PEN.SITA/2017/ PN.MTR tanggal: 4 Oktober 2017 secara yuridis sudah jelas bahwa seluruh bangunan sarana dan prasarana milik PT. Berkat Air Laut di sita demi kepentingan proses hukum. Artinya bahwa dengan telah terbitnya surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram itu, seluruh aktifitas perusahaan PT. BAL harus dihentikan secara total.

Namun begitu management menghentikan operasional kegiatan pengolahan air laut menjadi air tawar untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dan para pelaku usaha pariwisata dan masyarakat, muncul surat permohonan dari sekretariat daerah kabupaten Lombok utara nomor : 180/228/KUM/2017 dan surat permohonan dari camat pemenang nomor : 725/Kec. Pemt/XII/2017 tanggal  : 8 Desember 2017 yang isinya adalah  pinjam pakai barang bukti sarana dan prasarana pengolahan air laut menjadi air tawar milik PT. BAL , agar PT. BAL mengoperasikan kembali suplay air bersih bagi masyarakat maupun dunia usaha di Gili Trawangan dan Gili Meno tanpa dilengkapi dengan surat izin pengoperasian dari Pengadilan Negeri Mataram.

Sebuah perkara yang tidak mudah diputuskan oleh management PT. BAL terhadap keluarnya 2 (surat) yang paradoks. Atas dasar pertimbangan aspek kemanusiaan dan sepengetahuan pihak Polda NTB agar tidak terjadi konflik sosial, “akhirnya PT. BALpun membuka kembali operasional pengolahan air laut menjadi air tawar, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat, maupun dunia usaha di Gili Trawangan dan Gili Meno sebagai kebutuhan dasar pokok hidup manusia di dua gili itu,” cetus Arlie.

Namun setelah mempertimbangkan secara komprehensip terhadap perkara yang sedang membelitnya, dan tidak ingin terjebak dalam perkara pidana yang lain sehingga berdampak terhadap kerugian moral dan material, akhirnya PT. BAL melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Mataram dan Kapolda NTB serta instansi terkait lainnya yang intinya bahwa PT. Berkat Air Laut memberitahukan akan segera menghentikan operasional pengolahan air laut menjadi air tawar, karena operasional PT. BAL pasca penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram yang tidak dilengkapi dengan izin operasional dari lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Mataram adalah perbuatan melawan hukum.  Dan yang menjadi pokok persoalan adalah bila PT. BAL tetap mengopersionalkan pengolahan air laut menjadi air tawar pasca penyitaan tanggal ; 4 Oktober 2017 oleh Pengadilan negeri  Mataram untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dan para pelaku usaha di Gili Trawangan dan Gili Meno, siapakah yang akan menanggung biaya operasional terhadap barang sitaan?. Selanjutnya siapakah yang berhak menerima tagihan penjualan air bersih baik dari masyarakat maupun para pelaku usaha di kedua Gili itu?. papar Arlie Wihodo juru bicara PT. BAL.
Atas pertimbangan  tidak ingin terjebak dalam persoalan hukum untuk yang kedua kalinya akhirnya management PT. BAL memutuskan akan segera menutup kembali opresional pengolahan air laut menjadi air tawar di Gili Trawangan dan Gili Meno sambil menunggu petunjuk dari Pengadilan Negeri Mataram serta  fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan  sebagai manifestasi niat dan etikad baik dari PT. BAL untuk selalu patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya.(amin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close