Juru bicara PT BAL Arlie Husodo
Mataram (Post Kota
NTB) - Persoalan operasional PT. BERKAT AIR LAUT (BAL) untuk
melayani air bersih sebagai kebutuhan pokok hidup masyarakat Gili Trawangan dan
Gili Meno menjadi dilema bagi menagement PT. BAL dan Pemda Lombok Utara.
Dalam surat penetapan
Pengadilan Negeri Mataram Nomor ; 787/PEN.SITA/2017/ PN.MTR tanggal: 4 Oktober
2017 secara yuridis sudah jelas bahwa seluruh bangunan sarana dan prasarana
milik PT. Berkat Air Laut di sita demi kepentingan proses hukum. Artinya bahwa
dengan telah terbitnya surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram itu,
seluruh aktifitas perusahaan PT. BAL harus dihentikan secara total.
Namun begitu
management menghentikan operasional kegiatan pengolahan air laut menjadi air
tawar untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dan para pelaku usaha pariwisata
dan masyarakat, muncul surat permohonan dari sekretariat daerah kabupaten
Lombok utara nomor : 180/228/KUM/2017 dan surat permohonan dari camat pemenang
nomor : 725/Kec. Pemt/XII/2017 tanggal : 8 Desember 2017 yang isinya
adalah pinjam pakai barang bukti sarana dan prasarana pengolahan air
laut menjadi air tawar milik PT. BAL , agar PT. BAL mengoperasikan kembali
suplay air bersih bagi masyarakat maupun dunia usaha di Gili Trawangan dan Gili
Meno tanpa dilengkapi dengan surat izin pengoperasian dari Pengadilan Negeri
Mataram.
Sebuah perkara yang
tidak mudah diputuskan oleh management PT. BAL terhadap keluarnya 2 (surat)
yang paradoks. Atas dasar pertimbangan aspek kemanusiaan dan sepengetahuan
pihak Polda NTB agar tidak terjadi konflik sosial, “akhirnya PT. BALpun
membuka kembali operasional pengolahan air laut menjadi air tawar, semata-mata
untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat, maupun dunia usaha di Gili
Trawangan dan Gili Meno sebagai kebutuhan dasar pokok hidup manusia di dua gili
itu,” cetus Arlie.
Namun setelah
mempertimbangkan secara komprehensip terhadap perkara yang sedang membelitnya,
dan tidak ingin terjebak dalam perkara pidana yang lain sehingga berdampak
terhadap kerugian moral dan material, akhirnya PT. BAL melayangkan surat kepada
Pengadilan Negeri Mataram dan Kapolda NTB serta instansi terkait lainnya yang
intinya bahwa PT. Berkat Air Laut memberitahukan akan segera menghentikan
operasional pengolahan air laut menjadi air tawar, karena operasional PT. BAL
pasca penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram yang tidak dilengkapi dengan
izin operasional dari lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah Pengadilan
Negeri Mataram adalah perbuatan melawan hukum. Dan yang menjadi
pokok persoalan adalah bila PT. BAL tetap mengopersionalkan pengolahan air
laut menjadi air tawar pasca penyitaan tanggal ; 4 Oktober 2017 oleh Pengadilan
negeri Mataram untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dan para
pelaku usaha di Gili Trawangan dan Gili Meno, siapakah yang akan menanggung
biaya operasional terhadap barang sitaan?. Selanjutnya siapakah yang berhak
menerima tagihan penjualan air bersih baik dari masyarakat maupun para pelaku usaha
di kedua Gili itu?. papar Arlie Wihodo juru bicara PT. BAL.
Atas pertimbangan tidak ingin
terjebak dalam persoalan hukum untuk yang kedua kalinya akhirnya management PT.
BAL memutuskan akan segera menutup kembali opresional pengolahan air laut menjadi
air tawar di Gili Trawangan dan Gili Meno sambil menunggu petunjuk dari
Pengadilan Negeri Mataram serta fokus menjalani proses hukum yang
sedang berjalan sebagai manifestasi niat dan etikad baik dari PT.
BAL untuk selalu patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku,
pungkasnya.(amin)
0 Komentar