Breaking News

Sukseskan Coklit, Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih

Ketua KPU NTB Bersama Komisioner Dan Awak Media Menunjukan KTP Untuk Pencocokan Data Pemilih

Mataram (postkotantb.com)- Sebanyak 8.336 Petugas Pencatat Daftar Pemilih (PPDP)  mulai pada tanggal 20 Januari akan melakukan pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih pilkada NTB 2018.

Petugas pencatat ini akan mendatangi setiap masyarakat yang namanya sudah terus data (by name by adrres). Jadi buat masyarakat pastikan nama anda terdaftat sebagai pemilih gubernur ntb dan pemilihan bupati serta walikota do daerah yang akan melangsungkan pemilihan. 

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshari Faisal menjelaskan, petugas ini akan terjun ke lapangan mencocokan data pemilih. Pencocokan data pemilih ini menurut Aksar sangat penting karena bakal adanya perubahan pemilih, seperti adanya pemilih pemula, pemilih yang telah wafat, masyarakat yang belum memiliki E KTP serta mutasi pemilih dari tni polri yang telah pensiun juga adanya pendatang yang tercatat menjadi pemilih. 

Petugas akan datang menemui warga untuk mencocokan nama di daftar dengan orang yang bersangkutan. Bila di temukan adanya petugas yang bermain curang saat pendataan, Akshar menghimbau agar masyarkat segera melaporkan ke petugas pps ataupun ke kpu. Bila di temukan petugas pencatat daftar pemilih bermain curang KPU siap melakukan pemecatan. 

Menurut Aksar pendataan dan pencocokan daftar pemilih ini sangat penting sebagai data base jumlah pemilih pada pileg ataupun pilpres nanti. Selain itu pencocokan data pemilih ini juga sebagai upaya menuju data yang Berkualitas dan Inklusi demi menjamin Hak Konstitusi Warga Negara.

Aksar kembali menegaskan agar melaporkan bila ada warga yang curang dalam melakukan pendataan. Menurut Aksar petugas pendataan bisa di kenai sangsi pidana serta denda. Berdasar Pada UU No. 10 Tahun 2016, di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 177A dan Pasal 177B yang berbunyi 
sebagai berikut:

Pasal 177A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 
12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

Pasal 177B

Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Data Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB mencatat jumlah desa di Provinsi NTB seluruhnya 1.137 desa/kelurahan, 116 kecamatan dan 10 kabupaten/kota di NTB. 

KPU juga akan menyiapkan 8.336 TPS dengan 58.352 orang petugas KPPS, 6.822 orang tenaga PPS dan sekretariat PPS. 16.672 orang LINMAS dan ada 8.336 orang petugas PPDP. Kalau di tambah 1 polisi setiap TPS, berarti terdapat 8.336 polisi. 

KPU NTB juga akan menyiapkan alat transportasi berupa 2.274 truk, 2274 openkap, 100 boat/perahu, lebih dari 500 tukang ojek, 100 kuda ke daerah2 terpencil dan percetakan.(RZ) 


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close