Ketua KPU NTB Bersama Komisioner Dan Awak Media Menunjukan KTP Untuk Pencocokan Data Pemilih |
Mataram (postkotantb.com)- Sebanyak 8.336 Petugas
Pencatat Daftar Pemilih (PPDP) mulai pada tanggal 20 Januari akan
melakukan pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih pilkada NTB 2018.
Petugas pencatat ini akan mendatangi setiap masyarakat yang namanya sudah
terus data (by name by adrres). Jadi buat masyarakat pastikan nama anda
terdaftat sebagai pemilih gubernur ntb dan pemilihan bupati serta walikota do
daerah yang akan melangsungkan pemilihan.
Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshari Faisal menjelaskan, petugas ini akan terjun
ke lapangan mencocokan data pemilih. Pencocokan data pemilih ini menurut Aksar
sangat penting karena bakal adanya perubahan pemilih, seperti adanya pemilih
pemula, pemilih yang telah wafat, masyarakat yang belum memiliki E KTP serta
mutasi pemilih dari tni polri yang telah pensiun juga adanya pendatang yang
tercatat menjadi pemilih.
Petugas akan datang menemui warga untuk mencocokan nama di daftar dengan
orang yang bersangkutan. Bila di temukan adanya petugas yang bermain curang
saat pendataan, Akshar menghimbau agar masyarkat segera melaporkan ke petugas
pps ataupun ke kpu. Bila di temukan petugas pencatat daftar pemilih bermain
curang KPU siap melakukan pemecatan.
Menurut Aksar pendataan dan pencocokan daftar pemilih ini sangat penting
sebagai data base jumlah pemilih pada pileg ataupun pilpres nanti. Selain itu
pencocokan data pemilih ini juga sebagai upaya menuju data yang Berkualitas dan
Inklusi demi menjamin Hak Konstitusi Warga Negara.
Aksar kembali menegaskan agar melaporkan bila ada warga yang curang dalam
melakukan pendataan. Menurut Aksar petugas pendataan bisa di kenai sangsi
pidana serta denda. Berdasar Pada UU No. 10 Tahun 2016, di antara Pasal 177 dan
Pasal 178 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 177A dan Pasal 177B yang
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 177A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi
pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 177B
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota dan anggota KPU
Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan
verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua
puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Data Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB mencatat jumlah desa di Provinsi
NTB seluruhnya 1.137 desa/kelurahan, 116 kecamatan dan 10 kabupaten/kota di
NTB.
KPU juga akan menyiapkan 8.336 TPS dengan 58.352 orang petugas KPPS, 6.822
orang tenaga PPS dan sekretariat PPS. 16.672 orang LINMAS dan ada 8.336 orang
petugas PPDP. Kalau di tambah 1 polisi setiap TPS, berarti terdapat 8.336
polisi.
KPU NTB juga akan menyiapkan alat transportasi berupa 2.274 truk, 2274
openkap, 100 boat/perahu, lebih dari 500 tukang ojek, 100 kuda ke daerah2
terpencil dan percetakan.(RZ)
0 Komentar