Breaking News

Tim Gabungan Polres Mataram Dan Polsek Narmada Tangkap Pelaku Curat Onderdil Mobil

Tsk Curat Onderdil Bersama Barang Bukti Berhasil Di amankan Tim Gabungan
Lombok Barat (postkotantb.com)- Hari Selasa (23 /1) pukul 01.55 wita, Tim Gabungan Resmob 701 Reskrim Polres Mataram bersama Unit Opsnal Polsek Narmada telah berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai  Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Berdasarkan LP/K/11/I/2018/Polsek Narmada, tanggal 22 Januari 2018. Penangkapan di lakukan di Pinggir Jalan Raya Dusun Jurang Gunung Jai Desa Sedau Kecamatan Narmada.

Korban atas nama Usman menceritakan koronologis kehilangan sejumlah onderdil kendaraannya (truk) pada hari minggu tanggal (13/1) sekitar pukul m 23.00 wita. Korban mengaku kehilangan sejumlah suku cadang truk miliknya yang mogok, namun karena tidak selesai di perbaiki truk tersebutpun di tinggal. Keesokan harinya, Usman kaget karena sejumlah onderdil truk miliknya seperti roda belakang, as mobil, accu, tape mobil serta satu set kunci roda raib. Akibat kejadian ini Usman mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,.

Polisi yang mendapat laporan pencurian dengan pemberatan langsung bertindak dan mengumpulkan sejumlah informasi. Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku an.H.RANALI AHMAD Als KELET hendak menjual 1 buah Roda truck selanjutnya memperdalam info tersebut sehingga di dapat informasi pelaku (KELET) juga pernah menjual 2 buah accu truck merk YUASA ke daerah Mantang Loteng.
Berdasarkan info tersebut Tim Gabungan (Resmob 701 dan Opsnal Narmada) menangkap pelaku yang sedang berada dirumahnya tanpa perlawanan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 buah Roda truck ditemukan didalam rumah pelaku. Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri  onderdil truck dump bersama pelaku lainnya atas nama Iskandar Alias Ogel. Pelaku juga sempat menjual 2 buah accu merk YUASA kepada penadah berinisial "C" bertempat di daerah Mantang Loteng  seharga RP. 400.000. Sementara  AS Roda dan As Panjang telah dijual kepada penadah berinisial "NG" bertempat di daerah Gunung Pengsong Lobar seharga Rp. 600.000,-

Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku Iskandar alias Ogel dan pada pukul 01.55 wita pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawan pada saat berada dirumahnya. Dari  interogasi pelaku mengakui pencurian tersebut. kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Narmada. sedangkan barang bukti yang lain dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Unit Reskrim Polsek Narmada dalam proses penyidikan.(RZ)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close