Hamdan SH |
Mataram (postkotantb.com)-
Sebanyak 22 warga Tanaq Awu dan Penujak menggugat Bupati Lombok Tengah Suhaili
FT dan PT Angkasa Pura 1 ke Pengadilan Negeri Praya serta Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
Mereka menggugat sisa
pembayaran tanah seluas 7 hektar yang di klaim belum tuntas pembayarannya
sampai saat ini.
Kuasa hukum warga
Tanaq Awu dan Penujak Hamdan SH menjelaskan pihaknya telah memasukan gugatan ke
PN Praya serta PTUN Mataram. Dalam memori gugatan tersebut mereka menuntut SK
Verifikasi kepemilikan lahan yang di keluarkan oleh bupati Loteng Suhaili FT
agar di cabut dan menuntut PT Angkasa Pura agar membayar sisa pembayaran tanah
seluas tujuh hektar.
"kami sudah
memasukan gugatan, ada dua yang menjadi tergugat yakni bupati dan PT AP,
tuntutannya jelas kami ingin sisa pembayaran tanah agar di lunasi,"
paparnya.
Menurut Hamdan warga
sebelumnya pernah melakukan pertemuan dengan pihak tergugat bahkan persoalan
tersebut telah di laporkan ke Komnas Ham. Komnas Ham kata Hamdan memberikan
rekomendasi agar PT AP membayar sisa tanah yang belum lunas. Namun pembayaran
di hentikan lantaran bupati mengeluarkan rekomendasi verifikasi aset milik
warga.
Merasa tidak
mendapatkan hasil warga akhirnya memilih menggugat bupati beserta PT AP 1 ke
Pengadilan Negeri Praya dan PTUN Mataram. Bahkan warga menantang bupati maupun
PT AP untuk melakukan sumpah adat untuk membuktikan kebenaran gugatannya.
Dalam gugatannya sejumlah
barang bukti turut di sertakan seperti SPPT tanah, pipil dan bukti kepemilikan
tanah lainnya. Hamdan membantah bila gugatan ke bupati tersebut ada unsur
politisnya. Ia menegaskan pihaknya menggugat bupati Loteng murni karena persoalan
pembayaran tanah di lokasi Bandara Internasional Lombok yang belum
terselesaikan. (RZ)
0 Komentar