Breaking News

Puluhan Warga Tanaq Awu Dan Penujak Gugat PT AP 1 Dan Bupati Loteng

Hamdan SH

Mataram (postkotantb.com)- Sebanyak 22 warga Tanaq Awu dan Penujak menggugat Bupati Lombok Tengah Suhaili FT dan PT Angkasa Pura 1 ke Pengadilan Negeri Praya serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menggugat sisa pembayaran tanah seluas 7 hektar yang di klaim belum tuntas pembayarannya sampai saat ini. 

Kuasa hukum warga Tanaq Awu dan Penujak Hamdan SH menjelaskan pihaknya telah memasukan gugatan ke PN Praya serta PTUN Mataram. Dalam memori gugatan tersebut mereka menuntut SK Verifikasi kepemilikan lahan yang di keluarkan oleh bupati Loteng Suhaili FT agar di cabut dan menuntut PT Angkasa Pura agar membayar sisa pembayaran tanah seluas tujuh hektar. 

"kami sudah memasukan gugatan, ada dua yang menjadi tergugat yakni bupati dan PT AP, tuntutannya jelas kami ingin sisa pembayaran tanah agar di lunasi," paparnya. 

Menurut Hamdan warga sebelumnya pernah melakukan pertemuan dengan pihak tergugat bahkan persoalan tersebut telah di laporkan ke Komnas Ham. Komnas Ham kata Hamdan memberikan rekomendasi agar PT AP membayar sisa tanah yang belum lunas. Namun pembayaran di hentikan lantaran bupati mengeluarkan rekomendasi verifikasi aset milik warga. 

Merasa tidak mendapatkan hasil warga akhirnya memilih menggugat bupati beserta PT AP 1 ke Pengadilan Negeri Praya dan PTUN Mataram. Bahkan warga menantang bupati maupun PT AP untuk melakukan sumpah adat untuk membuktikan kebenaran gugatannya. 

Dalam gugatannya sejumlah barang bukti turut di sertakan seperti SPPT tanah, pipil dan bukti kepemilikan tanah lainnya. Hamdan membantah bila gugatan ke bupati tersebut ada unsur politisnya. Ia menegaskan pihaknya menggugat bupati Loteng murni karena persoalan pembayaran tanah di lokasi Bandara Internasional Lombok yang belum terselesaikan. (RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close