Tim Operasi Gabungan Kodim 1607 Sumbawa Bersama Polhut Mengamankan
Puluhan Kubik Kayu Illegal Di Kawasan Hutan Lindung |
Sumbawa (postkotantb.com)- Tim operasi Illegal Logging
Kodim 1607/Sumbawa bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dan KPH orong Telu
dipimpin Danramil 1607-03/Ropang Kapten Inf Suhelik berhasil mengamankan
puluhan kubik kayu hasil illegal di kawasan hutan lindung Desa Olat Klawe
Kecamatan Orong Telu Kabupaten Sumbawa, Minggu (18/2).
Kayu illegal yang berhasil diamankan tersebut sebanyak
240 batang atau sekitar 15 kubik yang masih berbentuk olahan balok atau
glondongan.
Menurut Suhelik, ia bersama anggota Koramil, Polsus dan
anggota KPH melakukan operasi gabungan berdasarkan laporan dari masyarakat ke
Koramil Ropang pada hari Jumat (16/2) kemarin.
Diceritakannya, setelah memperoleh informasi, mulai hari
Sabtu dini hari Ia bersama timnya bergerak menuju sasaran dan ditengah
perjalanan menemukan tumpukan kayu yang ditutupi dengan daun dan diperkirakan
jumlahnya sekitar 10 kubik, kemudian tim melanjutkan perjalanan menuju sumber
suara yakni mesin sensow.
Namun kata Suhelik, setelah tim tiba dilokasi, para
pelaku illegal logging mengetahui kedatangan tim sehingga mereka langsung
melarikan diri dan meninggal kayu balok dan glondongan sebanyak 5 kubik.
"Melihat kondisi cuaca semakin buruk akhirnya kayu
yang terakhir diamankan (5 kubik) dihancurkan ditempat penemuan karena medannya
berat dan tidak bisa dibawa turun", tutupnya.
Sementara Dandim 1607/Sumbawa Letkol Arm Sumanto,
S.Sos., ditempat terpisah memberikan apresiasi kepada tim gabungan.
"Selamat kepada tim operasi gabungan Illegal loghing yang telah berhasil
mengamankan puluhan kubik kayu di hutan lindung", ungkap Sumanto.
Sumanto melanjutkan, ia dan jajarannya sesuai dengan
petunjuk dan arahan Danrem 162/WB Kolonel H. Farid Makruf, M.A., akan tetap
melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kondisi hutan terutama terkait
dengan penebangan liar atau illegal logging.
"Apabila ada pelaku Illegal logging yang tertangkap
tangan, maka akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tentunya dengan terus melakukan
pemantauan hingga putusan hakim", tegasnya.
Sumanto menambahkan, penebangan hutan secara illegal
akan memberikan dampak negatif yang dapat merusak hutan dan lingkungan sehingga
mengakibatkan banjir dan tanah longsor maupun pemasanan global (Global Warning)
yang kembali juga kepada kita sendiri.
"Mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan hutan
agar hutan tetap hijau dan dapat memberikan manfaat bagi kita maupun anak cucu
kita dimasa yang akan datang", pungkasnya.
Kayu illegal logging
hasil Opsgab tersebut diamankan di KPH Orong Telu Kabupaten Sumbawa untuk
diproses lebih lanjut. (RZ)
0 Komentar