Breaking News

29 Peraturan Daerah Di Batalkan Sepanjang Tahun 2008-2018

Karo Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani Paparkan Produk Hukum Yang Di Terbitkan Pemprov NTB 

Mataram (postkotantb.com)- Sepanjang kurun waktu dari tahun 2008-2018 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menerbitkan  8705 Peraturan Gubernur (Pergub) dan meng Undangkan 104 buah Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani saat menggelar jumpa pers di Kantor Gubernur NTB, Senin (23/4) menjelaskan selain memproduk aturan daerah, juga terdapat 29 Peraturan Daerah yang di hapus atau yang di anulir.

29 peraturan daerah yang tidak terpakai lagi tersebut karena terbitnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2009. Penghapusan peraturan daerah lebih pada peralihan kewenangan daerah seperti sejumlah perda yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota beralih ke provinsi begitu juga kewenangan pemprov yang di ambil alih oleh pemerintah pusat.

Lebih jauh Ruslan mengatakan setiap tahun Pemprov NTB memproduk 10 Peraturan Daerah (Perda). Ruslanpun menerangkan pembuatan satu perda tidak segampang yang di bayangkan, perlu adanya kajian akademik dan persetujuan antara Eksekutif dan Legislatif serta adanya kewenangan untuk menerapkan perda tersebut.

"Syarat pengajuan perda harus ada rancangan akademik, jangan sampai perda bertentangan dengan peraturan yang lain. Yang paling penting jangan sampai di buat peraturan tetapi daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi aturan tersebut," paparnya.

Sementara pada tahun 2018 ini Pemprov NTB menjadi pionir dengan memproduk dua perda yang hanya ada di Indonesia. Dua perda tersebut adalah Perda Koversi Bank NTB Syari'ah dan Perda Mediasi. Dua perda ini sendiri telah rampung di bahas.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close