Tim Pora Dan Petugas Imigrasi Mataram Beberkan Penangapan Empat Orang Asing |
Mataram
(postkotantb.com)- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan Operasi
Pengawasan Keimigrasian Rutin dan Serentak di seluruh Wilayah Indonesia tahun
2018 dengan kata sandi “KERJA” dimulai sejak tanggal 11 s/d 18 Mei 2018.
Bersama Anggota Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) operasi gabungan ini
dilaksanakan diwilayah Kabupaten Lombok Barat dan wilayah Kota Mataram.
Dari
hasil Operasi Gabungan petugas telah mengamankan satu orang Warga Negara
Malaysia berinisial MR di wilayah kota Mataram. Dari hasil pemeriksaan yang
bersangkutan diduga overstay lebih dari 60 (Enampuluh) hari dan diduga kuat
berprofesi sebagai perekrut TKI alias tekong. kepala kantor Imigrasi Kelas I
Mataram Dudi Iskandar di Mataram Jumat (18/5) mengatakan saat ini MR masih
diamankan diruang Detensi Kantor Migrasi Kelas I Mataram untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun
sejumlah barang bukti berhasil di amankan oleh Tim Pora dan Petugas Imigrasi
diantaranya adalah lima buah paspor WNI, Tiga Buah paspor warga negara
Malaysia, dua buah KTP dan dokumen kependudukan lainnya.
Sementara
itu Dari hasil operasi gabungan yang dilaksanakan pada hari Rabu (16/5)
diwilayah Lombok Barat telah diamankan tiga buah paspor warga negara asing yang
diduga menyalah gunakan izin tinggal dengan inisial KC dan IK warga negara
Yunani, dan seorang warga Belgia ED -VI
Dudi
mengapresiasi anggota tim PORA atas sinergisitasnya yang telah mewujudkan
Pengawasan Orang Asing terkoordinasi terhadap keberadaan dan kegiatan orang
asing sesuai dengan amanat undang undang nomor 6 tahun 2011 pasal 69 tentang
keimigrasian.
Hingga
saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan tindakan administratif
keimigrasian berupa pendeportasian terhadap WNA sebanyak 20(Duapuluh) orang
serta 1 kasus projustitia.
“Kami
berharap kedepan dapat melakukan tugas dan tanggung jawab lebih optimal terkait
orang asing dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.” Pungkas Dudi.(RZ)
0 Komentar