Breaking News

Kinerja PKK NTB Diapresiasi Pemerintah Pusat


Mataram (postkotantb.com)- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTB, Hj Erica Zainul Majdi, mengungkap rasa syukur dan dan kebanggannya, atas berbagai program dan komitmen PKK NTB meningkat derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat NTB. Sehingga, program dan komitmen itu diapresiasi oleh Pusat.

Hal itu ditegaskan Hj Erica saat menerima kunjungan Tim Kementerian Sekretariat Negara RI Sekretariat Militer Presiden, Letkol CAJ Sandy M.Si Kepala Bagian SIAP Keppres GTK dan Kepala Bagian Verifikasi Tanda Kehormatan Sipil Siti Isro’yati SH, MAP di pendopo Gubernur NTB, Selasa (7/5). 

Sebagai salah satu organisasi mitra lanjut Hj. Erica, PKK NTB senantiasa mendukung program kerja pemerintah provinsi, salah satunya program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Keseriusan dukungan ini terimplementasi melalui program Pendampingan remaja dan menjadikan Pendewasaan usia perkawinan (PUP), yang menjadi salah satu agenda utama program PKK. 

Keseriusan komitmen PKK terhadap PUP jelas istri Gubernur NTB itu, ditunjukkan melalui terselenggaranya sosialisasi kelas gizi remaja di Pendopo Gubernur NTB. Kegiatan yang menyasar 5000 siswa siswa SMA/SMK/sederajat di kota Mataram ini telah dimulai pada awal Maret lalu dan akan berakhir pada Mei mendatang. TP PKK berkerjasama dengan BKKBN Provinsi NTB, dinas Dikpora, Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainny, mengedukasi para remaja yang nantinya akan menjadi calon orang tua. "Kita sehatkan dulu  dan diperbaiki pola pikir mereka sebelum masuk ke jenjang pernikahan,” paparnya.

Berkaitan dengan PUP, Hj. Erica pada kesempatan itu juga mengungkapkan keprihatinannya atas  ketidaksinkronan antara UU pernikahan dan UU perlindungan anak. Sesuai UU pernikahan, perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun boleh melangsubgkan pernikahan, Sedangkan dalam UU perlindungan anak, seorang yang berusia 18 tahun itu masih harus dilindungi hak-haknya sebagai seorang anak. 

"Melihat ketidaksinkronan inilah yang mendasari kami dari TP PKK Provinsi NTB menjadi tim penggerak pertama di Indonesia yang mengajukan direvisinya undang-undang tentang usia pernikahan ke mahkamah konstitusi.

Gubernur NTB juga menjadi Gubernur pertama yang mengeluarkan peraturan gubernur tentang usia pernikahan yang membolehkan perempuan yang minimal berusia 21 tahun dan laki-laki minimal berusia 25 tahun untuk menikah,” jelas Hj. Erica.

Direktur Hubungan Antar Lembaga BKKBN, Drs. Ari Gudadi yang yang saat itu juga hadir, mengungkap harapannya, agar segala inovasi, semangat serta kerberhasilan TP PKk NTB  dibawah komando Hj. Erica dapat ditularkan bahkan  menjadi pilot project bagi TP PKK di provinsi lain.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close