Breaking News

KPU NTB Bantah Data DPT Bermasalah Yang Dirilis Bawaslu NTB

Rapat Pleno Penetapan DPT Pilgub 2018, DPT NTB Sebanyak 3,5 Juta Pemilih
Mataram (postkotantb.com)- Rilis data Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah yang di keluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapat bantahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori Faisal menyatakan bahwa data yang di rilis oleh Bawaslu tersebut patut di pertanyakan. Persoalannya menurut Aksar data yang di miliki oleh Bawaslu berasal dari KPU dan jumlah DPT yang bermasalahpun tidak sebanyak yang di ungkapkan oleh Bawaslu NTB.

Aksar juga menyayangkan sikap Bawaslu NTB yang sekarang merilis DPT bermasalah sejak KPU menetapkan DPT tersebut pada tanggal 21 April lalu. menurut Aksar semestinya Bawaslu ikut melakukan pengawasan saat pendataan dan coklit pemilih sehingga bila ada persoalan maka bisa di tuntaskan dengan segera. Selain itu Aksar juga meminta agar Bawaslu membuktikan bila DPT yang di rilis tersebut benar sehingga tidak menimbulkan fitnah dan persoalan.

“silahkan di buktikan biar tidak menjadi fitnah, lantas kenapa sekarang di publikasikan setelah sebulan di tetapkannya DPT ini, sesama penyelenggara pemilu semestinya ikut membantu menyelesaikan bila ada ada di temukannya DPT bermasalah,” paparnya.

Sebelumnya Bawaslu NTB merilis data sebanyak 54 ribu lebih DPT bermasalah dan Kabupaten Lombok Barat menjadi daerah dengan DPT bermasalah paling banyak. DPT bermasalah yang di temukan oleh Bawaslu setelah di lakukan pencermatan sejak di tetapkannya DPT pada tanggal 21 April hingga 3 Mei terdiri atas berbagai item diantaranya adalah pemilih ganda, daftar pemilih dimana pemilih tersebut telah meninggal dunia, pemilih dari TNI dan Polri, NIK yang tida standar di KK dan KTP serta sejumlah temuan lainnya.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close