Mataram (postkotantb.com)- Bola liar terus mengelinding terkait dugaan tindak pidana korupsi APBD Lobar senilai 73 Milyar yang berujung pada saling lapor antara Incumben melalui kuasa hukumya melaporkan Ketua LPKP Lobar ke Polda NTB atas dugaan Pencemaran Nama Baik, begitu juga sebaliknya LPKP Lobar sebelumnya telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Lobar senilai 73 Milyar melalui Polres Lobar.
Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP ) lombok barat tetap akan mengawal kasus yang dilaporkannya ke polres Lombok barat beberapa hari lalu terkait dugaan tidak pidana korupsi Dana APBD Lombok barat Tahun 2018 senilai 73 Milyar
Erwin Ibrohim selaku ketua LPKP Lombok barat mengatakan kepada awak media bahwa laporan LPKP NTB ke polres Lombok barat sudah dalam penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, dan pihaknya selaku Ketua LPKP sudah diperiksa menjadi saksi pelapor oleh penyidik Satkrim-sus Polres Lombok barat.
“ saya berharap agar proses penyelidikan laporan LPKP atas Dugaan tindak Pidana korupsi APBD kabupaten Lombok barat tahun 2018 bisa segera dibuktikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini yakni penyidik Satkrimsus Polres Lombok barat “ Harapnya Erwin saat diwawancarai wartawan Sabtu 05/05
Erwin juga menambahkan upaya – upaya pengawalan yang dilakukan dari LPKP NTB adalah Dengan menembuskan beberapa surat terkait laporannya atas dugaan tersebut ke polres Lombok barat dengan bersurat Ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Kapolri,kejaksaan Agung , Lembaga perlindungan Saksi (LPSK) , Komnas Ham, dan ICW .
“Allhamdulilah dari kemarin pihak ICW melalu via henpond sudah mengkonfirmasi dan menkelarifikasi ke kami secara langsung terkait laporan kami ke Polres Lombok barat, dan kami juga sudah dikelarifikasi oleh lembaga perlindungan pelapor (LPSK) , dengan adanya pernyataan dimedia saya diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran Fitnah melalui media sosial dan kami sudah bersurat ke LPSK, bahwa kami adalah saksi pelapor terkaitan laporan kami yang ke polres Lombok barat. “ Cetus Erwin
Menurut Erwin dirinya merasa ditekan secara ferbal dan dikriminalisasi melalui pemberitaan di media terkait saya dilaporkan balik oleh tim kuasa hukum paket zaitun. Erwin mengangap apa yang telah di aporkan ata dugaan tindak pidana korupsi ke Polres Lobar ini adalah seolah olah telah melakukan ujaran pencemaran nama baik dan fitnah , seolah -olah pada dasarnya ingin menjatuhkan elektabilitas Calon Incumben," tapi sejujurnya laporan kami ini murni adalah sebagi bentuk kepedulian hukum kami terhadap apa yang kami lihat dan apa yang kami indikasikan bahwa ada hal yang tidak wajar dalam mekanisme penetapan dana APBD Lombok barat tersebut., yang akhirnya kami percaya bahwa penegak hukumlah yang berhak menguji apa yang kami duga tersebut untuk bisa dibuktikan ” tegasnya. (Ali/Eka)
0 Komentar