Breaking News

LPKP Akan Kawal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Lobar


Mataram (postkotantb.com)- Bola liar terus mengelinding terkait dugaan tindak pidana korupsi APBD Lobar senilai 73 Milyar yang berujung pada saling lapor antara Incumben melalui kuasa hukumya melaporkan Ketua LPKP Lobar ke Polda NTB atas dugaan Pencemaran Nama Baik, begitu juga sebaliknya LPKP Lobar sebelumnya telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi  APBD Lobar senilai 73 Milyar melalui Polres Lobar.

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP ) lombok barat tetap akan mengawal kasus yang dilaporkannya   ke polres Lombok barat beberapa hari lalu terkait dugaan tidak pidana korupsi Dana APBD Lombok barat Tahun 2018 senilai 73 Milyar

Erwin Ibrohim selaku ketua LPKP Lombok barat mengatakan kepada awak media bahwa  laporan LPKP NTB  ke polres Lombok barat sudah dalam penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, dan pihaknya selaku Ketua LPKP  sudah diperiksa  menjadi saksi pelapor oleh penyidik Satkrim-sus Polres  Lombok barat.

“ saya  berharap agar  proses penyelidikan laporan LPKP  atas  Dugaan tindak Pidana korupsi APBD kabupaten Lombok barat tahun 2018 bisa segera dibuktikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini yakni penyidik Satkrimsus  Polres Lombok barat  “ Harapnya Erwin saat diwawancarai wartawan Sabtu 05/05

Erwin juga menambahkan upaya – upaya  pengawalan yang dilakukan dari LPKP NTB adalah Dengan menembuskan beberapa surat terkait laporannya atas dugaan tersebut ke polres Lombok barat dengan bersurat Ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Kapolri,kejaksaan Agung , Lembaga perlindungan Saksi (LPSK) ,  Komnas Ham,  dan  ICW  .

“Allhamdulilah dari kemarin pihak ICW melalu via henpond sudah mengkonfirmasi dan menkelarifikasi ke kami secara langsung  terkait laporan kami ke Polres  Lombok barat, dan kami juga sudah dikelarifikasi oleh lembaga perlindungan pelapor (LPSK) , dengan adanya pernyataan dimedia saya diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran Fitnah melalui media sosial  dan kami  sudah bersurat ke LPSK, bahwa kami adalah saksi pelapor terkaitan laporan kami yang ke polres Lombok barat. “ Cetus Erwin

Menurut Erwin dirinya merasa ditekan secara ferbal dan dikriminalisasi  melalui pemberitaan di media terkait saya dilaporkan balik oleh tim kuasa hukum  paket zaitun. Erwin  mengangap apa yang telah di aporkan ata dugaan tindak pidana korupsi ke Polres Lobar  ini adalah  seolah olah  telah melakukan ujaran pencemaran nama baik dan fitnah ,  seolah -olah  pada dasarnya ingin menjatuhkan elektabilitas  Calon Incumben," tapi sejujurnya laporan kami ini murni adalah sebagi bentuk kepedulian hukum kami terhadap apa yang kami lihat dan apa yang kami indikasikan bahwa ada hal yang tidak wajar dalam mekanisme penetapan dana APBD Lombok barat tersebut., yang  akhirnya kami percaya bahwa penegak hukumlah yang berhak menguji apa yang kami duga tersebut untuk bisa dibuktikan ” tegasnya. (Ali/Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close