Breaking News

KPU NTB Siap Tayangkan Iklan Kampanye Di Media, Bawaslu Ingatkan Konten Jangan Langgar Aturan


Mataram (postkotantb.com)- Bertempat di aula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat menggelar rapar kordinasi persiapan penayangan iklan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB 2018.

Dalam rakor ini hadir hampir semua pimpinan redaksi baik dari media cetak, televisi, online dan radio. Selain itu hadir pula komisioner KPID dan Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu NTB). 

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori mengatakan rakor ini memang di bolehkan dalam tahapan pilkada. Anggaran untuk pemasangan iklan di media tersebutpun berasal dari anggaran penyelenggaraan pemilu di KPU NTB. Sementara untuk konten iklan sendiri menurut Aksar berisi sosialisasi tentang ke empat calon gubernur dan wakil gubernur serta himbauan kepada masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih serta ikut menyukseskan pilgub tahun ini. 

"kontennya tidak jauh dari sosialisasi ke empat calon, himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih, himbauan agar pemilih memastikan diri terdaftar serta ikut mensukseskan pilkada pada tahun ini," paparnya. 

Sementara dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB yakin dan percaya konten iklan tidak melanggar undang-undang serta aturan yang telah di tetapkan. 

Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua Divisi Hukum Bawaslu NTB, Ahmad Umar Seth yang meyakini bahwa konten yang di sajikan dalam iklan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Meski demikian Bawaslu mengingatkan agar konten tidak melanggar undang-undang serta peraturan. Bawaslu sendiri tegas Umar akan memantau konten iklan.

"saya yakin tidak ada konten yang  isi nya nanti melanggar aturan, walaupun saya belum lihat tetapi kami percaya isi atau konten iklan ini sesuai dengan standar iklan serta ini nantinya akan memberikan manfaat kepada masyarakat," paparnya. 

Penayangan iklan kampanye ini sendiri akan mulai resmi di tayangkan per tanggal 10 hingga 23 Juni mendatang. Sementara untuk durasi serta materi iklan dan konten iklan telah selesai di garap oleh KPU. Selain itu jumlah penayangan iklan kampanye perhari di media televisi juga telah di atur seperti sepuluh kali penayangan setiap hari.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close