Breaking News

Spesialis Curanmor Dikawasan Wisata Mandalika Kuta Lombok Dilumpuhkan

Tersangka spesialis curanmor terpaksa di lumpuhkan petugas karena melawan
Lombok Tengah (postkotantb.com)- Aksi pencurian sepeda motor yang marak di daerah wisata Pantai Kuta, Desa Kuta Kecamatan Pujut yang sebagian korbannya adalah warga Negara asing ( WNA ) tentu merupakan tamparan bagi aparat Kepolisian Lombok Tengah untuk bekerja keras mengungkap pelaku curan mor tersebut.

Tim Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curanmor yang biasanya beroperasi di daerah wisata Pantai Kuta, Desa Kuta Kecamatan Pujut tersebut berdasarkan Surat Laporan LP/63/V/2018/NTB/Res Loteng/ Sek. Kuta. Pelaku yang berinisial NR, umur 27 , terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas karna melawan dan berusaha kabur. 

Sementara NP umur 40 Tahun dan KP Umur 25 Tahun berhasil di ciduk aparat Tim Opsnal Kapolres Lombok Tengah di lokasi yang berbeda dan dua anggota kelompok Curanmor ini masih DPO yang semua tersangka ini adalah warga Kuta, Desa Kuta terang Kasad Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Refles P. Girsang 25-06 di Pres-Confrence di ruang kerjannya.

Selanjutnya Refles mengatakan tugas dari masing-masing pelaku ini berbeda ada yang sebagai pemetik, pengawas dan penadah, setelah mereka memantau calon korbannya yang terutama para turis yang hendak berenang atau pun hanya sekedar sun bathing atau berjemur baru kemudian mereka beraksi dengan tugas masing-masing, NR ini sebagai pemetik dan dua lainnya yang masih DPO terang Refles, dan NR ini terpaksa di tembak karna melawan dan hendak kabur.

"Sementara dua rekannya yakni NP, KP kita tangkap di rumah mereka masing-masing. Dari pengakuan mereka, kelompok ini telah melakukan curan mor di 5 TKP yang berbeda di Pantai Kuta, Desa Kuta Kecamatan Pujut yakni di Pantai Tanjung Aan, Pantai Seger, Pantai Aik Lengis, Pantai Torok Bell, dan Pantai Kuta," terang Refles.

Barang bukti yang berhasil di amankan adalah tiga buah unit sepeda motor. Pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. (Win)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close