Breaking News

Sehari 471 Surat Tilang Diterbitkan Untuk 3 Jenis Pelanggaran Prioritas

Dirlantas Polda NTB KBP Arman Achdiat sebut Belum tingginya kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas
Mataram (postkotantb.com)- Ditlantas dan Satlantas se Jajaran Polda NTB melaksanakan kegiatan penindakan atas 3 pelanggaran prioritas yang diarahkan Kapolda NTB yaitu tidak menggunakan helm, anak di bawah umur, dan melawan arus. Pada Rabu 18 Juli 2018, terdapat 471 penindakan di seluruh Jajaran Polda NTB. 

Direktur Lalu Lintas Polda NTB, Kombes Pol Arman Achdiat, S.IK.M.Si, mengatakan penanganan penindakan terhadap 3 pelanggaran prioritas merupakan arahan Kapolda NTB, Irjen Achmat Juri, M.Hum. "Bapak Kapolda melihat masyarakat di NTB ini banyak yang tidak menggunakan helm saat Berkendaraan roda dua, anak-anak sudah diberikan izin orang tuanya untuk Mengendarai sepeda motor, dan banyak yang melawan arus. Kalau hal ini dibiarkan, saya khawatir ini menjadi budaya yang tidak baik di tengah masyarakat NTB" ujar Dirlantas Polda NTB ini. 

Lebih lanjut, mantan Kapolres Karawang Jawa Barat ini menekankan bahwa dalam penindakan yang dilakukan oleh para petugas, tetap mengedepankan prinsip humanis. " di satu sisi, Polisi harus tegas, di sisi yang lain, Polisi Khususnya Polisi Lalu lintas harus tampak ramah dan bersahabat saat bertugas di jalan. Tetapi, masyarakat harus memahami bahwa semua tindakan penekanan penanganan 3 pelanggaran prioritas tersebut untuk merintis atau memulai budaya berkendara di NTB ini taat aturan " Pungkas Dirlantas Polda NTB pada Kamis, (19/7).

Untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tata tertib berlalu lintas serta keselamatan berkendara, jajaran Ditlantas Polda NTB dan seluruh jajaran Satlantas se Polda NTB secara berkala melakukan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, melalui sekolah, tempat ibadah, maupun di pusat-pusat keramaian masyarakat.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close