Mataram (postkotantb)- Mi6 mengapreasi Khairudin M.Ali (calon
komisioner Bawaslu Kota Bima) yang menggugat putusan Bawaslu RI lewat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP). Hal ini terkait dengan tidak
lolosnya Khairudin sebagai anggota Bawaslu Kota Bima, sementara yang
bersangkutan dari hasil seleksi oleh Tim Seleksi menduduki peringkat atas.
Apa yang
dialami Khairudin patut diduga ada konflik of interest dalam penetapan anggota
Bawaslu Kota Bima. Kejadian yang tidak perlu terjadi jika Bawaslu RI lebih
terbuka dan fair dalam menentukan kriteria dan argumentasinya secara transparan
kepada publik terkait lolos dan tidak lolosnya para calon komisioner
tersebut.
Atas hal
tersebut, Mi6 mendukung penuh upaya Khairudin mencari keadilan lewat DKPP agar
kebijakan penetapan calon Bawaslu Kota Bima dan juga Kabupaten/Kota lainnya se
NTB bisa diuji secara yuridis formil materiil yang berkeadilan dan fair. Demikian
siaran pers Mi6 yang disampaikan ke media terkait sengketa penetapan putusan
Bawaslu RI, Kamis ( 30/8).
Direktur Mi6,
Bambang Mei Finarwanto, SH mengatakan upaya hukum yang dilakukan Khairudin
harus diapresiasi dan sebagai bentuk pembenaran hukum yang benar melalui jalur
hukum.
Mi6
mensinyalir/menduga Khairudin tidak sendiri yang mengalami hal seperti ini saat
seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi NTB. Tetapi bisa jadi
yang lain enggan mempersoalkannya karena berbagai alasan.
"Sebagai
warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum , apa yang dilakukan oleh
Khairudin perlu dimaknai dalam kerangka menegakkan kedaulatan hukum
sekaligus menjaga marwahnya sebagai calon komisioner Bawaslu Kota Bima yang
telah ditetapkan oleh Timsel dengan peringkat terbaik," ujar Didu,
panggilan akrab Direktur Mi6.
Selain itu
tambah Didu, langkah hukum yang ditempuh Khairudin ini untuk menguji secara
yuridis atas putusan Bawaslu RI No. 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/ 2018
sudah benar atau tidak di mata hukum.
Sidang DKPP
menurut Didu, adalah sidang etik. Sidang itu akan menguji apakah Ketua dan
anggota Bawaslu melanggar Pasal 3 dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Pasal 5 dan Pasal 6, dalam proses penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten
Kota Provinsi NTB.
"Jika
dalam sidang di DKPP nanti pihak Khairudin menemukan bukti yang bisa mengoreksi
putusan Bawaslu RI , atau ada prosedur serta mekanisme yang dilanggar, maka
demi menjunjung azas persamaan di muka hukum, Bawaslu RI harus berani mengubah
putusannya demi menghormati supremasi hukum," tambah Dir M16.
Mi6 menyadari akibat preseden ini, publik di Kota Bima juga Tim Seleksi, tentu
mengatensi hasil akhir putusan DKPP nanti. Karena kejadian ini diduga ada
ketidakfairan Bawaslu RI dalam memutuskan calon komisionernya sekaligus patut
diduga tidak menghargai upaya maksimal dari Timsel dalam menentukan proses di
awal proses seleksi calon komisioner Bawaslu kota Bima.
"
Kejadian yang menimpa Khairudin jika dibiarkan berlarut larut akan merusak
kredibilitas dan kapabilitas Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu di mata
publik, khusus warga Bima dan NTB," pungkasnya.
Sementara itu
khabarnya Khaerudin sudah mengajukan surat permohonan informasi
publik kepada Bawaslu NTB terkait hasil seleksi dan seluruhnya. (Eka)
0 Komentar