Breaking News

DPD Hanura NTB Laporkan Mudahan Hazdie Atas Dugaan Penggelapan Asset Partai

Ketua DPD Hanura NTB Syamsu Rijal (Tengah) menunjukan surat DPP Hanura yang memerintahkan DPD Hanura NTB menarik satu unit mobil dari tangan Mudahan Hazdie
Mataram (postkotantb.com)- Mantan Ketua DPD Hanura NTB Mudahan Hazdie di laporkan oleh Ketua DPD Hanura NTB Syamsu Rijal versi OSO ke Polda NTB atas dugaan penggelapan asset milik partai Hanura berupa satu unit mobil Double Cabin merek Navara. 

Rijal mengatakan dirinya telah di mintai keterangan atas laporan tersebut oleh Diskrimum Polda NTB, Rabu (12/9). Lebih jauh Rijal menyatakan bahwa Mudahan Hazdie sudah tidak berhak atas satu unit kendaraan tersebut pasalnya dia bukan lagi sebagai Ketua DPD Hanura NTB. Selain itu Mudahan Hazdie juga sudah tidak menjadi kader Hanura. 

"dia sudah bukan kader lagi sejak dia mendaftarkan diri menjadi anggota DPD RI, jadi apa dasarnya dia menguasai mobil tersebut, dia sudah tidak berhak atas mobil tersebut," ujarnya. 

Rijal mengaku sebelumnya telah meminta agar Mudahan mengembalikan mobil tersebut namun tidak di gubris. Merasa di abaikan Rijal akhirnya melaporkan Mudahan Hazdie ke Polda NTB.

"Kami sudah minta agar mobil tersebut secara baik baik tetapi tidak di gubris, maka langkah terakhir kami adalah melaporkan ke Polda NTB atas dugaan penggelapan asset milik partai," paparnya. 

DPP Hanura juga telah mengirimkan surat penarikan aset partai berupa mobil tersebut. Dalam surat yang di tanda tangani oleh Oesman Sapta Odang memerintahkan Ketua DPD Hanura NTB untuk menarik mobil yang kini masih di kuasai oleh Mudahan Hazdie.

Sementara mantan Ketua DPD Hanura NTB Mudahan Hazdie melalui aplikasi percakapan WA membantah telah melakukan penggelapan asset milik Partai Hanura. Ia menyatakan tidak ada penggelapan asset partai. Yang terjadi menurutnya adalah Partai Hanura sedang dalam sengketa. Yakni sengketa antara kubu OSO dan kubu Munaslub dibawah pimpinan Daryatmo.

Di PTUN Jakarta kata Mudahan Hazdie, kubu Munaslub menang, namun pihak Menkumham dan OSO melakukan banding. "Proses pengadilan masih berlangsung, nanti kalau sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( incrach ), baru ada pihak yang boleh mengklaim sah. Semua pihak, termasuk pihak kepolisian memahami hal ini," paparnya melalui percakapan WA. 

Mudahan menegaskan bahwa dirinya masih berhak atas kendaraan tersebut dan tetap menjadi asset partai karena kini berada di kantor DPD Hanura NTB versi Munaslub. "Katakan lah saya mundur dari pengurus partai, namun tetap ada sistem yakni ada pengurus DPD Hanura NTB versi Munaslub. Dan kendaraan ada di kantor DPD hanura versi Munaslub," pungkasnya.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close