Breaking News

Anggota DPD RI Baiq Diyah Janji Akan Undang MA Bahas Kasus Nuril


Baiq Diyah (paling kanan) saat mengunjungi Baiq Nuril terpidana kasus UU ITE yang di putuskan bersalah oleh MA
Mataram (postkotantb.com)- Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat Baiq Diyah Ratu Ganefi, Rabu (14/11) mengunjungi Baiq Nuril terpidana kasus UU ITE yang di putuskan bersalah oleh Mahkamah Agung.

Senator asal NTB ini memberikan dukungan moral kepada Nuril agar tetap tegar dengan hasil keputusan MA tersebut. Baiq Diyah juga merasa tidak percaya dengan keputusan MA yang memutuskan Baiq Nuril bersalah melanggar UU ITE.

Selain itu senator yang aktif di beberapa organisasi ini juga berencana akan mengundang MA dalam rapat kerja DPD RI untuk mempertanyakan keputusannya terkait kasus Nuril.

"Iya kami akan mengundang nanti Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan terkait putusan kasasi Baiq Nuril, saya tidak percaya Baiq Nuril bersalah," ucapnya.

Selain itu DPD RI juga dalam rapat kerja nanti akan mencoba mengusulkan revisi terhadap UU ITE.

"Kita akan coba usulkan untuk di revisi UU ITE tersebut, sehingga nanti jelas pasal-pasal yang di terapkan ke siapa yang jadi korban ataupun yang di sangkakan, kasus Nuril harus menjadi perhatian semua pihak karena dia seharusnya jadi korban bukan terpidana," pungkas Baiq Diyah.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close