Breaking News

Demi Kepastian Hukum, Kajari Mataram Dorong Nuril Segera Ajukan PK


Kajari Mataram I Ketut Sumadane mendorong Baiq Nuril untuk segera mengajukan PK
Mataram (postkotantb.com)- Upaya Baiq Nuril yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus yang menjerat dirinya mendapat sambutan dari Kejaksaan Negeri Mataram. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana mendorong Baiq Nuril untuk segera mengajukan PK. 

Kepada awak media di Kejari Mataram, Rabu (21/11) Sumadane mendukung upaya Baiq Nuril untuk mengajukan PK. Bahkan bila perlu pengajuan PK di ajukan sesegera mungkin. Pengajuan PK ini menurut Sumadane sebagi bentuk kepastian hukum terhadap Baiq Nuril. 

"Sebagai bentuk kepastian hukum jadi segera ajukan PK, kita tidak bisa berbuat apa apa, bila PK di terima maka kita tidak akan mengeksekusi Baiq Nurul bila sebaliknya maka Kejari siap melakukan eksekusi," papar Kajari Mataram. 

Sumadane mengaku bila pihaknya sampai Rabu (21/11) belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Meski demikian tanpa salinan putusan kasasi menurut Sumadane, Baiq Nuril bisa mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. 

Terpisah kuasa hukum Baiq Nuril, Hendro Purba mengatakan pihaknya siap mengakukan peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun tanpa adanya salinan putusan kasasi pihaknya ujarnya Hendro masih meraba raba materi peninjauan kembali kasus Baiq Nuril. 

"Kita masih menerawang nih apa kira kira yang bakal menjadi materi peninjauan kembali, karena sampai saat ini kita juga belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung," ulas Hendro. 

Pihak Kejari Mataram dan kuasa hukum Baiq Nuril juga pada hari ini telah melakukan pertemuan dan di sepakati mengusulkan agar salinan putusan kasasi bisa segera di terima oleh kedua belah pihak. 

Peninjauan Kembali kasus Baiq Nuril menurut Kajari bisa berlangsung selama satu bulan. Dimana pada PK tersebut akan di lakukan sidang dengan novum baru.(RZ) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close