Breaking News

Bupati : Dalam Menjalankan Tugas, Kades Diharapkan Tidak Tersangkut Hukum

Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy melantik Delapan Kades terpilih yang berlangsung di Pendopo Bupati (27/12)

Lombok Timur (postkotantb.com)- Delapan Kades hasil pemilihan Kepala Desa serentak beberapa waktu lalu dilantik Bupati Lombok Timur. Pelantikan berlangsung Kamis (27/12) di Pendopo Bupati Lombok Timur.

Delapan Kades yang dilantik adalah Kepala Desa Gelanggang, Kepala Desa Pandan Duri, Kepala Desa Sikur,  Kepala Desa Aikmel Utara,  Kepala Desa Senanggalih,  Kepala Desa Nyiur Tebel,  Kepala Desa Kuang Baru, dan Kepala Desa Telaga Waru.

Bupati Lombok Timur,  H. Sukiman Azmy dalam sambutannya berharap, agar Kades yang baru dilantik,  dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah, dan yang terpenting tidak tersangkut hukum.

“saya tidak menginginkan Kepala Desa yang sudah dilantik tersangkut masalah hukum,” ujarnya.

Menghindari itu Kepala Desa perlu menjalankan 5 Fungsi, yaitu fungsi edukatif, normatif, evaluatif, koordinatif, dan etika.  Bupati berpesan untuk melakukan evaluasi dan koordinasi agar terjalin hubungan baik antara Kepala Desa dengan Aparat Desa dan tugas dapat diselesaikan dengan baik.

Sukiman meminta agar para Kades menjadi orang-orang yang benar dan menjaga etika. “jadilah teladan bagi masyarakat,” pintanya.  

Sukiman berpesan, agar para kades tersebut nantinya dapat melaksanakan tugas dengan amanah, jujur dan adil. “Selamat bertugas bagi Kepala Desa yang telah dilantik,  laksanakan amanah ini dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Timur,” pesannya. 

Usai Pelantikan, Bupati menyerahkan Surat Keputusan Pelantikan kepada Kades yang telah dilantik, dilanjutkan dengan Pemberian ucapan selamat oleh seluruh yang hadir. Hadir dalam acara pelantikan tersebut Forkopimda, Kepala OPD, assisten Sekda,  Camat, Kepala Desa, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, dan sejumlah tamu undangan lainnya. (hmspro/Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close