Mataram (postkotantb.com)- Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah
menghimbau seluruh masyarakat untuk dapat hidup rukun dan damai. Serta, tidak
mudah terpancing oleh hal-hal yang sepele yang merugikan semua.
"Kita sepakat untuk
membangun relasi yang baik. Semoga konflik di masa yang akan datang dapat kita
minimalisir," tegas Gubernur saat Penandatanganan Kesepakatan Damai antara
Warga Lingkungan Karang Genteng Kota Mataram dengan Warga Desa Bajur Kabupaten
Lombok Barat, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB, Rabu (16/01/2019).
Gubernur yang lebih akrab
disapa Doktor Zul itu menjalaskan, saat ini sangat mudah bagi siapa saja untuk
berselisih. Bahkan oleh hal-hal sepele sekalipun, seperti salah kirim SMS, yang
menyebabkan satu kampung berselisih dengan kampung lain. Apalagi kata Doktor
Zul di tahun politik ini, masyarakat harus mampu menahan diri untuk tidak
menyebar ungkapan-ungkapan kebencian melalui media sosial.
“Modal sosial harus kita pupuk.
Yaitu, kita harus saling membantu. Namun, bagaimana bisa saling membantu kalau
tidak saling memahami. Kita Tidak saling memahami kalau tidak saling mengenal,”
Jelas Doktor Zul di hadapan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dari
Lingkungan Karang Genteng Kota Mataram dan Warga Desa Bajur Kabupaten Lombok
Barat.
Gubernur, didampingi Waka Polda
NTB dan Kejati, mengingatkan bahwa perselisihan dan petengkaran tidak ada
untungnya. Malah yang muncul adalah kerugian, tidak hanya bagi individu. Namun
kerugian itu juga dialami oleh masyarakat luas.
“Kalau kita ingin memajukan
daerah kita, maka kita butuh investor. Investor tidak akan mau datang
kalau di daerah itu selalu ada perselisihan,” Ungkap Gubernur.
Karena itu, Gubernur meminta
masyarakat untuk sering melakukan perjumpaan yang dapat mengikis perselisihan
di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan itu, telah
disepakati perdamaian antara kedua desa dan lingkungan itu, melalui
penandatangan Surat Kesepakatan. Yaitu, Tokoh Masyarakat Karang Genteng
Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram Kota Mataram, selaku Pihak Pertama dan
Tokoh Masyarakat Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, selaku
Pihak Kedua, sama-sama sepakat.
Kesepakatan itu diantaranya,
pertama mengakhiri secara damai sengketa dan/atau konflik yang terjadi dan
dirasakan oleh masyarakat yang berawal dari perkelahian/tawuran yang melibatkan
anak-anak dari kedua belah pihak (Karang Genteng Kecamatan Mataram dan Desa
Bajur Kecamatan Labuapi), yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018
pukul 23.00 Wita, bertempat di Jl. Bay Pass Lingkar Selatan perbatasan Kota
Mataram dengan Lombok Barat, yang mengakibatkan jatuhnya korban dari kedua
belah pihak.
Selain itu, kedua belah pihak,
yaitu asing-masing pihak sebagai orang tua, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan
tokoh agama bertekad dan berjanji untuk lebih memberikan perhatian dalam
mendidik, membina dan mengawasi anak-anak di lingkungan masing-masing agar
tidak bertindak dan berperilaku destruktif.
Kedua pihak mengharapkan agar
mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian agar
diperlakukan dengan adil serta memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Tindak Pidana Anak (SPPA) khususnya Pasal 5 tentang restorative justice dan
pasal 6 tentang deversi.
Mereka juga bersepakat untuk menjalin hubungan pergaulan sehari-hari kembali
normal, rukun dan harmonis seperti sediakala dan bersama-sama berkomitmen untuk
tidak mengulangi kejadian yang serupa.
Hadir
juga mendatangani kesepakatan itu, Kapolres Lombok Barat, Kapolres Kota
Mataram, Tokoh Agama dan tokoh pemuda. Kesepakatan itu juga diinisiasi oleh
jajaran Bale Mediasi Provinsi NTB. (RZ)
0 Komentar