Breaking News

Oknum PNS Pemkab Sumbawa Terlibat Narkoba


Sumbawa Besar (postkotantb.com)- Salah seorang oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemda Sumbawa, berinisial DI (41) telah diamankan Satres Narkoba Polres Sumbawa akibat terlibat Narkoba

Sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Pasalnya Ia bersama dua rekannya yakni YW (45) dan H (37) warga Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.

Menurut informasi, pengungkapan ini dilakukan Sabtu (23/2) sekitar Pukul 13.00 Siang tadi. Berawal dari informasi masyarakat, tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi SH langsung menuju kediaman DI, di Rumah Bukit Pemanto Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.

Kemudian tim Satres Narkoba yang diback up Resmob Brimobda Polda NTB mendapatkan yang bersangkutan, di lokasi yang dimaksud. Saat penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya, 4 poket shabu, 4 buah korek gas, 3 unit handphone, satu buah  sumbu, satu buah alat hisap shabu atau bong, satu buah skop plastik, satu buah sedotan plastik, dua bua klip obat transparan dan uang senilai Rp. 1.350.000.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakan, ketiganya sudah dilakukan tes urine di RSUD Sumbawa. Hasilnya dinyatakan positif.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar Kasat.

Dalam penanganannya, mereka terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 tentang narkotika, perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar,  menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di bwh 5 (lima) gram diancam pidana minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.  (JIM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close