Breaking News

26 Karyawan Eks Newmont Yang di Pecat PT Amman Adukan Nasibnya Ke DPD RI

BAP DPD RI bersama Disnaker dan SBSI serta PT Amman Mineral gelar rapat penyelesaian kasus sengketa ketenagakerjaan eks PT NNT yang di rumahkan oleh PT Amman Mineral, di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB, Jum'at (22/3)
Mataram (postkotantb.com)- Sebanyak 26 karyawan eks PT Newmont Nusa Tenggara yang di pecat usai di akusisinya PT NNT oleh PT Amman Mineral mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pun langsung merespon keluhan karyawan eks PT NNT tersebut dengan menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) wilayah NTB dan ke 26 karyawan yang di pecat, serta perwakilan dari PT Amman Mineral, di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Jum'at (22/3).

Dalam rapat yang di pimpin Abdul Gafar Usman, DPD RI mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Abdul Gafar meminta PT Amman Mineral untuk lebih fleksibel dengan tuntutan  para karyawan yang di rumahkan dengan membuka ruang perundingan untuk mencapai kesepakatan yang bisa di terima kedua belah pihak.

Abdul Gafar juga meminta Disnaker NTB  terus mengawal persoalan tersebut dan membantu penyelesaian persoalan yang di hadapi oleh karyawan eks PT NNT bersama dengan PT Amman Mineral agar persoalan ini tidak terus berlarut.

"Sangat penting untuk mengawal persoalan ini, kedua belah pihak harus kembali ke meja perundingan, PT Amman harus sedikit lebih lunak dengan kebijaksanaan nya, begitu juga dengan para karyawan juga harus bisa menerima keputusan, sehingga ada win win solution yang di terima kedua belah pihak," ujarnya.

Sementara dari rilis yang di terima media ini, Anita Avianty, Head Of Corporate Communications Manager Amman Mineral menyatakan, PT Amman Mineral pada prinsipnya masih membuka ruang komunikasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Anita menegaskan PT Amman Mineral beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-undang ketenagakerjaan.

Anita juga menjelaskan perusahaan melakukan program Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK) untuk memastikan keberlanjutan operasional perusahaan dalam jangka panjang. Program RTK telah diikuti oleh 3.500 orang karyawan atau 99,3% dari total karyawan, sehingga hanya kurang dari 1% diantaranya yaitu 26 karyawan yang belum menerima program ini. Diantara mereka yang belum menerima program RTK telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Perusahaan dinyatakan tidak melakukan kesalahan atas gugatan yang diajukan. 

"Perusahaan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk melakukan pembahasan solusi terbaik serta mekanisme penyelesaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan," ujar Anita seperti rilis yang di terima postkotantb.com.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB Agus Patria juga menyatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi penyelesaian sengketa tenaga kerja tersebut. Namun yang membuat persoalan ini tak kunjung selesai meski telah ada keputusan PHI yakni tentang besaran RTK yang di berikan yang masih jadi perdebatan. "Persoalan ini sudah mengerucut, saat ini yang belum ada kesepahaman bersama adalah tentang nilai, berapa RTK yang ideal, untuk menyepakati itu tentu kedua belah pihak harus membicarakan lagi," jelasnya.

Kordinator Wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Barat yang mendampingi para karyawan eks PT NNT Onang Silatang mendesak PT Amman untuk memberikan hak berupa gaji kepada ke 26 karyawan eks PT NNT yang di rumahkan oleh PT Amman selama dua tahun. Selain itu Onang juga menuntut PT Amman kembali memperkerjakan seluruh karyawan yang di pecat. 

"Kami menuntut agar PT Amman memberikan hak teman teman kami yang tidak di gaji selama dua tahun, selain itu kami juga meminta PT Amman untuk memperkerjakan mereka kembali, bila ini di laksanakan selasai ini, RTK plus ini yang kami ajukan, tetapi kam tidak ada tanggapan serius," ujarnya semangat.

Perundingan penyelesaian sengketa antara eks karyawan PT NNT dengan PT Amman Mineral ini rencananya akan di gelar kembali pada tanggal 1 April mendatang di Sumbawa Barat.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close