Breaking News

Agus Gunawan: Sistem Tera Ulang Mulai Beroperasi Pada April 2019

Kepala Disperindag Lombok Barat Agus Gunawan

Lombok Barat (postkotantb.com)- Pasca diresmikannya Unit Metrologi Legal (UML) oleh Kementerian Perdagangan RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Barat, menindaklanjuti dengan menyusun prospek dalam memberlakukan sistem tera ulang. Tera ulang merupakan sistem sebagai ruang yang bisa memberikan kontribusi PAD bagi daerah.

Kepala Disperindag Lobar Agus Gunawan mengatakan, sebagai bentuk Tindaklanjut pelayanan UML ini, pihaknya berencana di April mendatang akan mulai beroperasi.

“Sasaran kita tahun pertama ini belum begitu banyak, karena kita sifatnya sosialisasi dulu kepada masyarakat. Walaupun ada target tapi tidak terlalu tinggi,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal lanjutnya, pihaknya hanya menargetkan sekitar Rp 30 sampai 35 juta PAD untuk tahun ini. Sebab tahun ini Tera Ulang itu hanya melayani beberapa pasar di Lobar.

“Dengan pelayanan tera ulang ini, pedagang menjadi tenang dan masyarakat puas. Kenapa pedagang tenang? karena tidak ada lagi kecurangan dalam timbangan sebab sudah ditera ulang,” jelasnya.

Untuk petugas yang melakukan pelayanan memiliki Identitas khusus, dimana setiap tahun diperbaharui. Sejauh ini, jumlah petugas yang dimiliki hanya 2 orang. Jumlah itupun diakuinya masih kurang, namun sudah memenuhi standar minimal untuk melakukan pelayanan dengan kapasitas yang ada.

“Rencananya tahun depan menyasar potensi lain yang lebih besar lagi untuk dilayani tera ulang, seperti POM bensin, LPG sehingga target PAD pun bisa lebih besar lagi dibanding tahun ini,” jelasnya.

Menurutnya, konsekuensi dari pelayanan tera ulang ini membuat pengusaha harus mendatangi Disperindag Lobar. Selain itu, tera ulang dapat memberikan kepastian pelayanan, bahwa produk dan barang yang ditimbang sesuai dengan standard dan sesuai ketentuan hukum.

“Sesuai dengan niat awal, selama 2 tahun memperjuangkan pelayanan UML ini sehingga bisa terwujud awal tahun ini. Pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat, dalam melindungi hak konsumen," Pungkasnya. (E)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close