Mataram
(postkotantb.com)- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Hj. Sitti Rohmi
Djalilah, M. Pd melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor
Gubernur NTB, Selasa (16/4).
Pada sambutannya, Wakil Gubernur mengucapkan selamat kepada para
anggota BPSK yang telah dilantik. Ia berpesan agar anggota yang telah dilantik
dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sungguh-sungguh.
"Selamat kepada anggota yang baru saja dilantik dan terima
kasih pula kepada para anggota yang lama,'' ucap Hj. Rohmi.
Hj. Rohmi juga menyampaikan untuk kedepannya BPSK dapat lebih
melindungi hak-hak konsumen, terutama transaksi-transaksi melalui media online.
''Mudah-mudahan dengan perkembangan teknologi ini tidak
mengurangi kesungguhan kita dalam melindungi konsumen," pungkasnya.
Anggota-anggota BPSK yang dilantik oleh Wakil Gubernur yaitu
Dra. Hj. Putu Selly Andayani M. Si, Dra. Hj. Baiq Evi Ganevia M. Si, Lalu Alwan
Basri S. Pi, M. Si, dan Ir. Haryono. Kemudian dilanjutkan dengan
penandatanganan berita acara yang juga didampingi Sekretaris Daerah Provinsi
NTB, Ir. H. Rosiady Sayuti, M. Sc, P. hD. (RZ)
0 Komentar