Breaking News

Diduga Tilep ADD, Mantan Kades Pengembur Ditahan


Lombok Tengah (postkotantb.com)-  Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Praya menahan mantan Kades Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Supardi Yusuf pada Kamis (9/5).

Supardi Yusuf dipakaikan rompi tahanan dan resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Praya, setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan sekitar 3 jam.

Kajari Praya melalui Kasi Pidsus, Agung Kunti Wicaksono kepada wartawan menerangkan bahwa, Mantan Kades Pengembur ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan ADD/DD desa Pengembur. 

Selanjutnya, penahanan Mantan Kades tersebut dititipkan di Rutan Praya.
Penahanan sendiri menurut Agung dilakukan tidak lain untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan sendiri dilakukan selama 20 hari kedepan.

Adapun Mantan Kades Pengembur sebelumnya ditetapjan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Pengembur tahun anggaran 2017, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp.800 juta. Atas perbuatannta tersebut, Supardi Yusuf dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU no.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001. Selain itu dikenakan pasal Subsidair pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman15 tahun Penjara.

Supardi Yusuf sendiri dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sekitar Rp.800 Juta. Angka ini juga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] RI. Dari jumlah tersebut sudah dikembalikan sekitar Rp.30 Juta dan olehBendara Desa sekitar Rp.186 Juta. (Said)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close