Breaking News

KPU KLU Rampungkan Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019


Lombok Utara (postkotantb.com)- Bertempat di Medana Tanjung, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penetapan hasil pemilu tahun 2019. Acara tersebut berlangsung selama dua hari, yang berlangsung lancar (4-5/5).

Rapat pleno terbuka yang diselenggarakan KPU KLU itu, dihadiri oleh Sekretaris Daerah KLU Drs. H. Suardi, MH., Ketua DPRD KLU H. Burhan M. Nur, SH., Wakapolres Lombok Utara Kompol I Gede Sucipta, S.Pd., Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto, SE., Para Saksi dari peserta pemilu dan tamu undangan lainnya.

Hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi NTB Itratif, ST. MT., Ketua Partai Gerindra KLU Sudirsah Sudjanto, dan tokoh Golkar KLU Mariadi, SH.

Ketua KPU KLU Juraidin, SH. MH., menyatakan rapat pleno dilandaskan pada dua peraturan KPU yaitu PKPU nomor 10 tahun 2019, dan perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2019. Dijelaskannya bahwa rekapitulasi pada tingkat kabupaten memiliki rentang waktu dari hingga tanggal 7 Mei 2019.

"Kalau melihat perkembangan pleno, kita optimis bisa selesai sesuai waktu yang ditentukan," tuturnya.

"Karena memang PPK itu terbuka, artinya tak ada hal yang ditutupi. Partai politik dan saksi diberikan keleluasan untuk melakukan kroscek pada saat PPK Pleno. Tak hanya saksi saja yang bisa melihat, masyarakat umum pun boleh," imbuhnya.

Usai pleno hari kedua, terkait dengan beberapa koreksi yaitu jumlah pemilih DPT dan DPTD. 

"Ada yang tertukar data jenis kelamin. Kalau perolehan suara paslon dengan calon perolehan masing-masing calon, tak ada yang berubah. Semuanya sesuai dengan hasil rekap kecamatan (Form DA)," ungkapnya. 

Diuraikannya, permasalahan DPT dan DPTD lantaran menginput misalnya jenis kelamin pemilih tidak sesuai antara perempuan dan laki-laki. Pihak KPU setempat, kemudian melakukan koreksi dan pembetulan.

Tahapan selanjutnya, rapat pleno tingkat provinsi tanggal 7 Mei mendatang. Untuk pengumuman legislator terpilih di KLU didahului dengan penetapan. 

"Prosesnya masih relatif lama, karena setelah rapat pleno provinsi, langsung ke KPU Pusat kemudian mengeluarkan SK. Paslon maupun DPD, ada rentang waktu tiga hari. Jika tidak ada sengketa maka bisa ditetapkan, tapi jika terjadi sengketa berarti harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, baru bisa diputuskan," tandasnya.

Dalam pada itu, Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto menyatakan, secara umum pleno berlangsung lancar dan beberapa hal perlu ada klarifikasi dan koreksi, tetapi tidak sampai molor berhari-hari plenonya. Dari pantauan liputan, pada sesi akhir para saksi peserta pemilu 2019 yang menghadiri pleno, membubuhkan tanda tangan berita acara pleno, tanda berakhirnya acara. (sta/Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close