ruangan yang di siapkan KPU NTB untuk menerima pendaftaran Calon perseorangan
Mataram
(postkotantb.com)- Tahapan pilgub untuk calon perseorangan mulai tanggal 22/11
resmi di buka KPU NTB. Rangkaian tahapan untuk calon perseorangan di mulai dari
pengambilan user name dan pasword silon KPU. Selanjutnya pada tanggal 22
November ini, calon perseorangan mulai menyerahkan hard copy yakni berupa foto
copy ktp dukungan kepada para calon.
KPU NTB
sendiri telah membentuk tim untuk menerima syarat dukungan dari para calon
tersebut. Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori Faisal menjelaskan pihaknya telah
membentuk lima tim untuk tahapan calon perseorangan ini. Lima tim tersebut di
ketuai oleh masing-masing komisioner dan di bantu 11 orang yang akan melakukan
verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan para calon. Sementara
masing-masing tim membawahi dua kabupaten kota untuk melakukan verifikasi
administrasi dan verifikasi vaktual.
"intinya
kami sudah siap menerima persyaratan berupa hard copy para bakal calon, kami
sudah membentuk tim yang akan bekerja hingga tahapan ini selesai."
paparnya.
Lebih jauh
Aksar menjelaskan tahapan verifikasi di awali dengan verifikasi administrasi
syarat dukungan, verifikasi administrasi ini berupa pencocokan di soft copy
dengan hard copy dan adanya tanda tangan dari paket calon. Usai di lakukan
verifikasi administrasi langkah selanjutnya adalah verifikasi faktual.
Verifikasi
faktual ini adanya pengecekan langsung ke lapangan dukungan oleh masyrakat ke
pasangan calon. Selain mencocokan dukungan pemilih kepada calon juga di lakukan
pengecekan potensi dukungan ganda dari masyarakat.
"potensi
dukungan ganda ini pasti nanti kita temukan, ini yang lumayan menguras energi,
artinya masyarakat bisa saja memberikan dukungan tidak hanya pada satu
calon." bebernya.
Dari hasil
verifikasi faktual ini, anggota PPS akan melakukan rapat pleno syarat dukungan
tersebut, hasil rapat pleno ini akan di teruskan ke tingkat PPK dan selanjutnya
di plenokan di KPU kabupaen kota. Hasil pleno di KPU kabupaten kota ini juga di
plenokan di tingkat provinsi dan inilah final verifikasi syarat dukungan bagi
calon perseorangan.
Aksar
Anshori mengatakan rapat pleno nanti masing-masing calon akan menerima tanda
terima. Tanda terima inilah nantinya yang akan menjadi dasar pendaftaran bagi
para calon perseorangan.
"jadi
yang menjadi dasar pendaftaran para calon perseorangan adalah hasil pleno di
kpu provinsi, ini tiket bagi para calon mendaftar." ungkapnya.
Terkait bila
ada dukungan yang kurang atau belum memenuhi syarat, Aksar mengatakan ada waktu
perbaikan bagi para calon untuk melengkapi kekurangan tersebut namun yang cukup
memberatkan adalah jumlah yang harus di serahkan dua kali lipat dari jumlah
kekurangan tersebut.(RZ)
0 Komentar