Breaking News

Bentuk Lima Tim, KPU NTB Siap Menerima Syarat Dukungan Calon Perseorangan

    ruangan yang di siapkan KPU NTB untuk menerima pendaftaran Calon perseorangan

Mataram (postkotantb.com)- Tahapan pilgub untuk calon perseorangan mulai tanggal 22/11 resmi di buka KPU NTB. Rangkaian tahapan untuk calon perseorangan di mulai dari pengambilan user name dan pasword silon KPU. Selanjutnya pada tanggal 22 November ini, calon perseorangan mulai menyerahkan hard copy yakni berupa foto copy ktp dukungan kepada para calon.

KPU NTB sendiri telah membentuk tim untuk menerima syarat dukungan dari para calon tersebut. Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori Faisal menjelaskan pihaknya telah membentuk lima tim untuk tahapan calon perseorangan ini. Lima tim tersebut di ketuai oleh masing-masing komisioner dan di bantu 11 orang yang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan para calon. Sementara masing-masing tim membawahi dua kabupaten kota untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi vaktual.

"intinya kami sudah siap menerima persyaratan berupa hard copy para bakal calon, kami sudah membentuk tim yang akan bekerja hingga tahapan ini selesai." paparnya.
Lebih jauh Aksar menjelaskan tahapan verifikasi di awali dengan verifikasi administrasi syarat dukungan, verifikasi administrasi ini berupa pencocokan di soft copy dengan hard copy dan adanya tanda tangan dari paket calon. Usai di lakukan verifikasi administrasi langkah selanjutnya adalah verifikasi faktual.

Verifikasi faktual ini adanya pengecekan langsung ke lapangan dukungan oleh masyrakat ke pasangan calon. Selain mencocokan dukungan pemilih kepada calon juga di lakukan pengecekan potensi dukungan ganda dari masyarakat.

"potensi dukungan ganda ini pasti nanti kita temukan, ini yang lumayan menguras energi, artinya masyarakat bisa saja memberikan dukungan tidak hanya pada satu calon." bebernya.

Dari hasil verifikasi faktual ini, anggota PPS akan melakukan rapat pleno syarat dukungan tersebut, hasil rapat pleno ini akan di teruskan ke tingkat PPK dan selanjutnya di plenokan di KPU kabupaen kota. Hasil pleno di KPU kabupaten kota ini juga di plenokan di tingkat provinsi dan inilah final verifikasi syarat dukungan bagi calon perseorangan.
Aksar Anshori mengatakan rapat pleno nanti masing-masing calon akan menerima tanda terima. Tanda terima inilah nantinya yang akan menjadi dasar pendaftaran bagi para calon perseorangan.

"jadi yang menjadi dasar pendaftaran para calon perseorangan adalah hasil pleno di kpu provinsi, ini tiket bagi para calon mendaftar." ungkapnya.


Terkait bila ada dukungan yang kurang atau belum memenuhi syarat, Aksar mengatakan ada waktu perbaikan bagi para calon untuk melengkapi kekurangan tersebut namun yang cukup memberatkan adalah jumlah yang harus di serahkan dua kali lipat dari jumlah kekurangan tersebut.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close